JAKARTA KONTAK BANTEN Sebanyak
158.351 narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi khusus dan
pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idulfitri tahun
2025. Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus
Andrianto kepada wartawan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Agus
menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam
kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada perayaan
Hari Raya Nyepi, ada 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu
menerima RK dan PMP.
“Dengan
rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa
pidana dan 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah
menerima Remisi. Kemudian ada 12 anak binaan menerima PMP I yaitu
pengurangan sebagian masa pidana,” kata Agus Andrianto
Lebih
lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam
menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan rincian,
154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu
pengurangan sebagian masa pidana.
“Lalu
ada 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima
RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini wujud perhatian dan penghargaan
negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan
perubahan perilaku positif,” ucap Agus.
Menurut
dia, pemberian remisi l juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak
warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian RK dan PMP Khusus
merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Rutan
Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk
introspeksi belajar. Lalu untuk mempersiapkan diri menjadi bagian yang
lebih baik di masyarakat," kata Agus.
0 comments:
Post a Comment