< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemerintah Beri Remisi Hari Raya Kepada 158.351 Narapidana

Sabtu, 29 Maret 2025 | Sabtu, Maret 29, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-29T13:29:02Z
 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025) (Foto: KemenImipas)

  
JAKARTA KONTAK BANTEN  Sebanyak 158.351 narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idulfitri tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto kepada wartawan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). 
Agus menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada perayaan Hari Raya Nyepi, ada 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
“Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Kemudian ada 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” kata Agus Andrianto 
Lebih lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
“Lalu ada 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ucap Agus. 
Menurut dia, pemberian remisi l juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 
"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar. Lalu untuk mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," kata Agus.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update