KAB SERANG KONTAK BANTEN Mulyana, pelaku mutilasi pacarnya terancam hukuman mati, karena secara sadar melakukan tindakan keji tersebut. Jenazah korban, Siti Amelia, ditemukan disebuah hutan Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.
“Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, di kantornya, Senin, (21/04/2025).
Mulyana juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.
Pelaku mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan Mulyana enggan menikahi Siti Amelia.
“Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan untuk dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya.
Sejumlah organ tubuh sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, hanya bagian tangannya yang belum ditemukan meski sudah dicari dalam beberapa hari terakhir.
Kini, kaki, kepala dan bagian tubuh lainnya sudah ada di RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan otopsi. Pihak keluarga pun sudah berada di rumah sakit tersebut, untuk melihat jenazah serta memastikan korban memang Siti Amelia, gadis cantik berusia 19 tahun.
“Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban dimutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya.
Pelaku Mulyana kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus pemotongnya, sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena dia tega memutilasi kekasihnya.
0 comments:
Post a Comment