pala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan
barang bukti hasil ungkap kasus pencegahan penyeludupan benih bening
lobster (BBL) ke Singapura
TANGERANG KONTAK BANTEN Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster ilegal senilai Rp5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Kamis, mengatakan petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penindakan itu, yakni berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor.
Gatot mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan koper yang berisikan 54 bungkus dengan isi sebanyak 52.400 ekor benih lobster jenis pasir.
Dari pengakuan tersangka, mereka diperintah seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp10 juta–Rp15 juta.
Ia juga menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Barang bukti sebanyak 172.611 ekor benih lobster itu selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, pada Rabu, 24 Oktober 2025.
0 comments:
Post a Comment