KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan
sosialisasi tentang peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai salah
satu upaya mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kita
harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang
jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan. Mereka juga harus
mampu menjadi komunikator yang baik, cerdas, inovatif, serta memiliki
empati dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil," kata Kepala
Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu.
Menurut
dia, pemerintahan desa memiliki peran sentral dalam pembangunan
nasional. Berdasarkan data mayoritas wilayah daratan Indonesia adalah
desa, terdapat 83.971 desa dengan 43 persen penduduk Indonesia tinggal
di sana.
"Ini artinya, pembangunan nasional harus dimulai dari
bawah dari desa. Kabupaten Tangerang ada 246 desa, dan masyarakat juga
lebih banyak tinggal di desa," ujarnya.
Sepanjang
tahun 2012 hingga 2021, kata dia, tercatat 686 kepala desa terjerat
kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Mayoritas modus kasus terkait
pengelolaan anggaran, suap atau gratifikasi, pemerasan, dan pemalsuan
dokumen.
Oleh karena itu, kata Ricky, aparatur desa di Kabupaten
Tangerang harus berhati-hati dalam membelanjakan anggaran desa dan
penggunaan kewenangan sebagai kepala desa di luar undang-undang.
"Semua itu diatur dalam tugas pokok kepala desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tuturnya.
"Kami
menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan
hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara
berkesinambungan, dengan tolok ukur audit kinerja yang jelas," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment