![]() |
Barang bukti sabu dalam penindakan penyelundupan di Langsa yang dirilis Bea Cukai Aceh, Rabu (21/5/2025). -Humas Bea Cukai Aceh |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu, mengatakan tim gabungan menangkap seorang pelaku dalam penindakan kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri atas NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai Langsa mengembangkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Tim gabungan akhirnya menangkap MR alias E yang berperan sebagai tekong kapal langsir. Dari keterangan MR diketahui tempat penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut," katanya.
Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan 86 kilogram sabu itu setidaknya bisa menyelamatkan 430 ribu jiwa orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menghindarkan pengeluaran keuangan negara sekitar Rp687,9 miliar untuk biaya rehabilitasi.
"Operasi gabungan ini merupakan langkah tegas terhadap perang melawan narkoba. Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Astacita Presiden RI untuk Indonesia bersih narkoba," kata Sulaiman.
0 comments:
Post a Comment