JAKARTA KONTAK BANTEN Setelah beruntung lolos dari hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa penuntut umum dan hanya dihukum Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidanq pencucian uang terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo yang telah berstatus terpidana dan kini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara tersebut di lembaga pemasyarakatan terpaksa harus menelan pil pamit.
Karena giliran Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang asetnya yang drampas untuk negara berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB Nomor 05828 yang berlokasi di perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G No 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel
“Aset terpidana tersebut berhasil laku terjual senilai Rp2,7 miliar setelah dilelang BPA Kejagung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu (04/10/2025).
Anang menyebutkan lelang terhadap aset terpidana yang dilaksanakan pada Kamis (02/10/2025) mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach .
“Adapun mekanisme lelang melalui penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding). Yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang,” ujarnya.
Dia menambahkan uang hasil lelang senilai Rp2,7 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna pengembalian kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang totalnya sebesar Rp16,81 triliun.
Oleh karena itu selain aset dari terpidana Harry Prasetyo yang dilelang. Kejaksaan Agung juga telah melelang sejumlah aset yang dirampas untuk negara dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
0 comments:
Post a Comment