TANGERANG KONTAK BANTEN – Empat komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Cikupa dibekuk Kepolisian Sektor Cikupa. Inisial S, F, K, dan D ditangkap di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (21/10) malam.
Dua dari empat pelaku tersebut merupakan eksekutor pencurian, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dua unit sepeda motor, Yamaha Aerox B-4014-FTP dan Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH, dengan total kerugian korban mencapai Rp35 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor: LP/B/98/X/2025/SPKT/Polsek Cikupa/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 21 Oktober 2025.
“Berdasarkan keterangan pelapor atau korban, kehilangan dua sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah pada Senin (6/10) pagi,” kata Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News, Kamis (23/10).
Setelah mendapatkan laporan, tim Polsek Cikupa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Menurut Indra, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur dua sepeda motor tersebut.
Berbekal hasil olah TKP dan juga bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Cikupa akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama atau sang eksekutor pencurian, yaitu S dan F di sebuah kontrakan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (21/10) malam.
“Pertama yang berhasil ditangkap yaitu pelaku utama, atau si eksekutor pencurian yaitu S dan F,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku utama, barang-barang curian tersebut dijual kembali kepada dua penadah berinisial K dan D. Tanpa menunggu lama, pihak Kepolisian Cikupa kembali bergegas dan berhasil menangkap K dan D di rumahnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian menangkap dua penadah K dan D di rumahnya, di wilayah Kecamatan Tigaraksa,” tukas Indra.
Akhirnya, dua pelaku dan dua penadah beserta barang bukti pencurian berhasil dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk penindakan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama yaitu S dan F mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami masih kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan para pelaku,” tambah Kombes Pol Indra Waspada.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menambahkan, keempat tersangka ini telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa kendaraan bermotor yang sempat dicuri kini telah berhasil diamankan.







0 comments:
Post a Comment