KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menganggarkan Rp3 miliar pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dana tersebut digunakan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai penjamin biaya pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin menjelaskan, sasaran utama Jamkesda ialah warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Program ini menjadi penopang layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terlindungi skema jaminan kesehatan nasional.
“Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan apapun. Jika ada yang sakit dan belum terdaftar di BPJS, pembiayaannya bisa ditanggung melalui program ini,” kata dia, Jumat (17/10/2025).
Pelaksanaan program Jamkesda masih terpusat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang sebagai fasilitas utama. Meski begitu, beberapa rumah sakit swasta mulai ikut melayani pasien Jamkesda, meski belum seluruhnya karena keterbatasan dana.
“Rumah sakit swasta kami libatkan bertahap, targetnya pada 2027 kerja sama bisa lebih luas," ucapnya.
Ia menambahkan, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk RSUD Kota Serang sebagai fasilitas milik daerah. Jumlah anggaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang masih di bawah Rp3 miliar.
Untuk tahun anggaran 2026, Dinas Kesehatan memproyeksikan tidak ada kenaikan pagu mengingat adanya efisiensi di APBD. “Idealnya Rp5 miliar, tapi dengan efisiensi sekitar Rp216 miliar, kemungkinan tetap atau berkurang,” katanya.
Program Jamkesda mencakup seluruh jenis penyakit yang dapat dibuktikan secara medis, kecuali kasus nonmedis atau rekayasa.
“Semua penyakit ditanggung, kecuali yang bukan murni medis seperti percobaan bunuh diri,” katanya.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bijak serta segera mendaftar BPJS Kesehatan agar perlindungan kesehatannya lebih berkelanjutan.
0 comments:
Post a Comment