Saturday, 22 November 2025

Komnas HAM Ungkap Lima Potensi Pelanggaran HAM Akibat Pengesahan KUHAP Baru

 

 
 
JAKARTA  KONTAK BANTEN  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dari hasil analisis itu, Komnas HAM mengungkapkan lima potensi pelanggaran HAM akibat pengesahanan KUHAP baru
 
Pertama, Komnas HAM menyoroti ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa. Komnas HAM menekankan upaya itu harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal.

 "Ini untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Sabtu (22/11/2025).

Kedua, Komnas HAM mengamati penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan 

tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara 

ketat. Komnas HAM menekankan pentingnya indikator-indikator jelas dan terukur.

 "Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan," ujar Anis. 

 Ketiga, Komnas HAM mengkritisi praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Menurut Komnas HAM, mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik dan belum mampu secara efektif mengatasi  kelemahan penegakan hukum. 

 "Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas 

penegakan hukum," ujar Anis. 

 Keempat, Komnas HAM menemukan perubahan alat bukti dalam KUHAP. Yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, 

Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh 

secara Legal. Akan tetapi Komnas HAM meyakini frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. 

 "Berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal," ujar Anis. 

 Komnas HAM juga memandang KUHAP perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut.

 "Ini guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan," ujar Anis. 

 Kelima, Komnas HAM menyinggung KUHAP baru tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan 

militer) hanya berdasarkan “titik berat kerugian”. 

 "Makna dari 'titik berat kerugian' untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan 

militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer," ujar Anis. 

 Lima ketentuan KUHAP itulah yang menjadi temuan kajian Komnas HAM yang 

berpotensi melanggar HAM. Kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

 "KUHAP sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan," ujar Anis. 

 Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai meyakini 80 persen dari isi revisi KUHAP sudah sesuai dengan nilai HAM. Pigai mendorong siapapun yang keberatan atas isi KUHAP untuk berdiskusi dengannya. 

 Hal itu dikatakannya usai menghadiri Kick Off Satu Data HAM yang diadakan Pusat Data dan Informasi HAM Kementerian HAM pada Jumat (21/11/2025). Kick-off Satu Data HAM menjadi tonggak dimulainya integrasi dan interoperabilitas data HAM antar sektor. 

 "Boleh saya jujur ya Undang-undang KUHAP itu proses penegakan hukum baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80 persen," kata Pigai dalam kegiatan itu. 

 Pigai mengajak pihak-pihak yang masih keberatan dengan KUHAP baru untuk berdiskusi. Pigai siap menyerap masukan dari berbagai pihak. Salah satunya Lokataru yang disebut Pigai sudah berdiskusi dengannya. 

 "Oleh karena itulah kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi ya Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi," ujar Pigai. 

 Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan tersebut dilakukan setelah pemerintah dan Komisi III DPR pada 13 November 2025 menyepakati membawa RKUHAP dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan RKUHAP tersebut atas dasar adanya perkembangan dan dinamika zaman, serta pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support