JAKARTA KONTAK BANTEN Rumah hingga kendaraan disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan
penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun
2023-2024. Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Senin, 17 November 2025,
tim penyidik telah melakukan penyitaan aset dari pihak swasta.
"Berupa satu bidang rumah berlokasi di
Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, satu unit Mobil
bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150
dan Honda PCX," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 November
2025.
Meskipun tidak disebutkan identitasnya, Budi menyebut bahwa harta tersebut diperoleh dari hasil korupsi perkara ini.
Meskipun tidak disebutkan identitasnya, Budi menyebut bahwa harta tersebut diperoleh dari hasil korupsi perkara ini.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di beberapa wilayah di Indonesia.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.







0 comments:
Post a Comment