Tuesday, 25 November 2025

Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

 

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)


JAKARTA KONTAK BANTEN  Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak aspirasi terkait kasus ASDP yang bergulir sejak Juli 2024. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada komisi terkait untuk mengkaji perkara Nomor 68/Pid.Sus/PPK/2025/PN Jakpus. 

Setelah proses komunikasi panjang, Presiden akhirnya menyetujui pemberian hak rehabilitasi kepada tiga orang tersebut. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” tegasnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus itu. Setelah dilakukan telaah mendalam oleh Kementerian Hukum, pemerintah mengajukan rekomendasi penggunaan hak rehabilitasi kepada Presiden. 

“Bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP pada 2019?"2022. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara. 

Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif, dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.

Sebelum putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa terhadap Ira jauh lebih berat. Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya majelis hakim memutus lebih ringan dari permintaan jaksa
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support