BANTEN KONTAK BANTEN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memperketat pengawasan jalur darat antarpulau, terutama moda bus antarkota dan layanan ekspedisi, guna mencegah penyelundupan narkotika.
Hal ini menyusul temuan tiga jaringan narkoba yang memanfaatkan pola pengiriman tanpa kontak langsung untuk menyelundupkan sabu, ganja, dan ekstasi ke wilayah Banten dan sekitarnya.
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid di Kota Serang, Selasa (25/11/2025), menjelaskan pengetatan dilakukan setelah terungkapnya praktik pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera ke Jawa melalui kombinasi transportasi bus dan paket ekspedisi.
“Dia berangkat dari Sumatera Utara naik bus, kemudian barang itu dikirim lewat ekspedisi. Ketika diambil, kita tangkap,” ujar Rohmad.
Menurut dia, jaringan tersebut sengaja memutus komunikasi antarpelaku untuk menghindari penelusuran.
“Bahkan ketika mereka duduk berdampingan di bus itu tidak saling kenal. Hebatnya jaringan narkoba begitu,” ungkapnya.
Ia menambahkan rekayasa identitas pengirim maupun penerima juga ditemukan dalam pengembangan kasus. “Ternyata handphone ketika kita tracking namanya perempuan umurnya sudah 80 tahun. Ya itulah pengelabuhan,” jelasnya.
Tiga jaringan yang berhasil diungkap BNNP Banten berlangsung pada Oktober hingga November 2025 dengan penyitaan total 4,3 kilogram sabu, 8,5 kilogram ganja, dan 93.475 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan masuk ke wilayah Banten, Jakarta, dan sekitarnya.
“Tujuannya memang dibawa ke wilayah Banten dan sekitarnya, dan Jakarta,” kata Rohmad.
BNNP Banten juga terus memperluas koordinasi lintas daerah untuk menelusuri sindikat pengendali. “Pengembangannya kami koordinasi dengan BNN RI dan yang kita curigai di Sumut, Sumbar, dan Aceh,” tambahnya.
Rohmad menegaskan operasi intelijen dan penindakan akan terus digencarkan untuk mengantisipasi lonjakan peredaran narkotika menjelang libur akhir tahun.
Ia menambahkan pengawasan jalur darat menjadi fokus utama untuk memutus rantai suplai narkoba antarpulau.(ANTARA)







0 comments:
Post a Comment