BANTEN KONTAK BANTEN – Setelah melalui evaluasi yang tajam dan pembahasan yang cepat, Pemprov bersama DPRD Banten akhirnya menyepakati besaran APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 sebesar Rp10,27 Triliun.
Meski mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, postur APBD tahun ini mengalami defisit yang cukup besar mencapai RP27,05 Miliar.
Defisit itu, salah satunya dikarenakan komponen belanja daerah yang mengalami peningkatan cukup tinggi. Salah satu penyebabnya, adanya tambahan beban gaji pegawai 9.000 PPPK serta TPP ASN yang tetap dipertahankan.
Walhasil belanja daerah mencapai Rp10,13 Triliun, sementara pendapatan daerah sebesar Rp10,07 Triliun.
Namun demikian, penurunan itu harus mampu mendorong agar pengalokasian anggaran bisa dilakukan secara efesien, efektif, kreatif dan inovatif.
“Optimalisasikan belanja agar lebih tepat sasaran serta focus pada program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” katanya, seusai rapat paripurna pengesahan APBD 2026, Selasa (25/11/2025).
Postur APBD 2026 itu sendiri meliputi, pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp7,48 Triliun rupiah, pendapatan transfer sebesar Rp2,58 Triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,45 Miliar.
Kemudian belanja operasi sebesar Rp7,30 Triliun, belanja modal sebesar Rp774,81 Miliar, belanja tidak terduga Rp52,02 Miliar rupiah dan belanja transfer sebesar Rp2,00 Triliun. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp195,54 Miliar dan pengeluaran sebesar Rp138,49 Miliar.
Andra menegaskan, jika seluruh kebijakan pembangunan tahun 2026 tetap diarahkan untuk menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama yang membutuhkan pelayanan dasar, dukungan ekonomi, dan penguatan akses pembangunan.
Rancangan target yang disusun dalam rancangan apbd tahun 2026 mengacu pada potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang saat ini dimiliki.
Pemprov juga selalu melakukan kegiatan pemeriksaan atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara periodik, termasuk kegiatan pengawasan dengan melibatkan perangkat daerah provinsi banten terkait.
“Untuk itu, kami memandang sebagai hal yang normatif dan wajar dalam proses pelaksanaan hak-hak dprd melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” pungkasnya.
Sekda Banten Deden Apriandi menambahkan, seluruh Pembangunan di Provinsi Banten menggunakan pajak dari masyarakat dengan konsentrasi pada infrastruktur dan pendidikan, termasuk pembangunan Jalan ‘Bang Andra’Kalau untuk jalan Provinsi tinggal berapa kilo lagi dan sudah dianggarkan di APBD 2026,” ungkapnya.Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dimaksimalkan dari sektor pajak, seperti pajak air permukaan dari sejumlah Perusahaan termasuk mengoptimalkan sejumlah bendungan.
Lalu pajak BLB juga akan dioptimalkan. Dari kasus kemarin, masih banyak yang bisa ditingkatkan.






0 comments:
Post a Comment