![]() |
| Tersangka SS saat digiring ke mobil tahanan Kejari Lebak. |
LEBAK KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan satu tersangka berinisial SS dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012 di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasi Tindak Pidana Khusus, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (21/11/2025). SS diduga menyalahgunakan dana PNPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan.
“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 sampai dengan pengakhiran. Adapun untuk tersangka SS dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Irfano di Kejari Lebak.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta.
Menurut Irfano, modus SS dilakukan dengan cara mengelola dana PNPM dan menggunakan sebagian dana yang seharusnya diberikan kepada kelompok perempuan untuk kepentingan pribadi dan individu tertentu.
Saat periode pengakhiran program, struktur organisasi sudah tidak aktif. Namun SS, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua UPK, kembali menggunakan dana yang tersisa untuk diberikan kepada individu tertentu dan sebagian digunakan untuk dirinya sendiri.
“Kami baru menetapkan satu orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan setelah pendalaman,” tegasnya.
Hingga kini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk masyarakat yang tercatat sebagai penerima dana PNPM.
“Pada saat pengakhiran, ada masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai penerima pinjaman. Setelah kami konfirmasi, mereka mengaku tidak pernah menerima pinjaman tersebut,” jelas Irfano.







0 comments:
Post a Comment