![]() |
TANGERANG KONTAK BANTEN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini melibatkan petugas dari Kantor Imigrasi Non-TPI Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Pada hari kedua pelaksanaan pengawasan orang asing tersebut, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yifan Roll Indonesia di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, pada Kamis (4/12/2025).
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Sumangku, menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sembilan TKA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan pengecekan dokumen oleh tim gabungan, seluruh tenaga kerja asing tersebut memiliki dokumen administrasi lengkap, mulai dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), visa, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Hasil pemeriksaan dokumen kesembilan TKA asal Tiongkok itu lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan,” ujar Sumangku.
Ia menambahkan bahwa pengawasan seperti ini merupakan agenda rutin Kesbangpol bersama instansi terkait dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing serta organisasi asing di Kota Tangerang tetap sesuai regulasi.
“Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengawasan WNA. Kesbangpol menjadikannya sebagai agenda rutin,” jelasnya.
Sumangku menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap TKA demi menjaga stabilitas keamanan wilayah, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pengawasan ini menjadi komitmen bersama. Kami bersama Imigrasi, TNI, Polri, BIN, dan instansi lainnya terus memperkuat pemantauan orang asing, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment