SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengakui pendapatan dari pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan pendapatan pajak MBLB yang diterima provinsi pada 2025 hanya mencapai Rp 16 miliar. Angka tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan anggaran perbaikan jalan yang dilalui kendaraan angkutan tambang di sejumlah wilayah.
“Di tahun 2025 aja kita cuman dapat Rp16 miliar itu yang diperoleh sama provinsi tapi coba berapa anggaran kita membetulkan jalan-jalan yang dilalui oleh hasil tambang baik di Lebak atau Kabupaten Serang, di Cilegon,” kata Deden, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, kerugian infrastruktur akibat aktivitas tambang hingga saat ini memang belum dihitung secara rinci, tetapi nilainya dipastikan melampaui pendapatan pajak MBLB yang diterima provinsi.
“Itu harus dihitung ulang ya tapi yang pasti lebih besar dari Rp16 miliar,” ujarnya.
Untuk memperbesar pendapatan pajak dari MBLB, Deden menuturkan revisi tarif sedang digodok. Pemprov Banten masih mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebelum mengambil keputusan.
Adapun besaran tarif pajak MBLB bervariasi, tergantung jenis komoditas. Deden mencontohkan, tarif batuan dasit di Kabupaten Serang saja tarifnya sekitar Rp13.500 per kubik yang kemungkinan naik menjadi Rp36.000.
Ia menekankan, penetapan tarif pajak tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah provinsi, mengingat porsi terbesar penerimaan pajak MBLB menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Dari total pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Banten hanya memperoleh 25 persen, sementara 75 persen lainnya masuk ke kas daerah kabupaten dan kota tempat aktivitas pertambangan berlangsung. Ia memastikan penyesuaian tarif pajak MBLB akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tahun ini, ngapain lama-lama,” ujar Deden.
Persoalan lain mengenai penerimaan pajak MBLB adalah adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi perusahaan tambang dengan praktik di lapangan, baik dari sisi luasan lahan maupun jenis komoditas yang ditambang.
“Disinyalir tambang yang berizin pun ternyata apa yang mereka laksanakan juga tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan izinnya. Contoh di izin mereka hanya diberi luasan 5 hektare misalkan tapi ternyata aslinya 6–7 hektare atau di izinnya untuk batuan dasit tapi aslinya lain,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment