< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

DPRD Tangsel Dukung Usulan Raperda Drainase Perkotaan

Wednesday, 4 January 2017 | Wednesday, January 04, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-04T13:00:31Z
Kepala DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati.
TANGERANG – DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang drainase (saluran air) perkotaan yang berintergrasi antar pemerintah daerah (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan pengembang besar perumahan.Bahkan, Raperda tersebut juga akan diberikan sanksi tegas baik pidana maupun denda Rp 50 juta bagi yang menyerobot atau melanggar. “Kami mendukung Raperda tentang drainase perkotaan yang diajukan Pemkot Tangsel ini untuk kebaikan dan mengontrol semua kegiatan pembangunan Kota Tangsel lebih baik serta maju lagi,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Tangsel, Abdul Rachman, Selasa (3/1).Pihaknya, tambah dia, tak mau jajaran Pemkot Tangsel maupun anggota DPRD disepelekan pengembang atau pengelola perumahan terlebih berkaitan dengan drainase atau saluran air yang kerap dikeluhkan masyarakat saat hujan kerap terjadi banjir lokal akibat saluran airtak berfungsi dengan baik.Tak hanya mendukung penuh Rapreda tersebut tapi dalam draf Raperda nantinya juga akan dimasukan sanksi tegas kepada semua pengembang maupun perorangan yang melanggar, menyerobot atau merusak saluran air yang teringrasi dengan baik tersebut.Maksimal mereka dikenakan saksi kurungan penjara atau pidana serta denda hingga Rp 50 juta, imbuhnya yang menambahkan hendaknya Raperda mengenai drainase atau saluran air yang menginduk ke Pemkot Tangsel harus terus disosialisasikan sehingga mereka paham betul akanpentingnya sarana dan prasarana saluran air di masa mendatang.
Harus Terintegrasi Saluran Air
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati, mengatakan Pemkot Tangsel akan mengatur masalah drainase yang ada dan semua pengembang maupun pengelola bangunan baru harus mengikuti aturan tersebut tak terkecuali pengembang besar yang menguasai Kota Tangsel selama ini.Keberadaan pembangunan Kota tangsel yang memiliki penduduk sekitar 1,45 juta jiwa selama ini ‘dikuasai’ tiga pengembang besar yaitu Jaya Real Property di Pondok Aren, PT BSD di Serpong dan Setu serta Alam Sutera di Serpong Utara. Mereka amsing-masing sleama ini memiliki Sistem darinase sendiri yang tak terintergrasi ke saluran di luar kawasan pengembang sehingga harus dirobah jika Kota Tangsel ingin lebih baik lagi di masa mendatang dan terbebas dari genangan air saat hujan.Ketimpangan yang terjadi selama ini harus diakhiri jika Kota Tangsel ingin lebih baik dan maju lagi sejalan dengan pembangunan yang terus meningkat, ujarnya yang dalam waktu dekat dinas yang dipimpinnya akan berubah dari DBMSDA menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).Untuk memuluskan program maupun Raperda drainase perkotaan di Kota Tangsel, tambah Retno Prawati pihaknya mengajak pengembang swasta seperti  PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alama Sutera untuk membuat agar saluran air atau drainase tersebut terintergrasi dengan baik.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update