< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tertibkan Lembaga Zakat

Sabtu, 21 Januari 2017 | Sabtu, Januari 21, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-21T05:45:34Z
 
CILEGON, (KB).-Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kota maupun provinsi untuk menertibkan lembaga pengumpul zakat infak dan sedekah.  "Kami minta pihak Kemenag menertibkan lembaga pengumpul zakat, karena dinilai banyak yang melanggar aturan," kata Ketua Pelaksana Baznas Kota Cilegon, M. Imron, Kamis (19/1/2017). Menurut dia, mengenai pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Sebagaimana telah diatur bahwa lembaga pengelola zakat harus melapor terlebih dahulu ke Baznas.Imron menuturkan, keberadaan lembaga zakat ilegal tidak jelas kemana mereka mendistribusikan dan melaporkan hasil pengumpulan uang zakatnya. Sampai saat ini tidak ada komunikasi yang intens antara Baznas dengan puluhan lembaga amil zakat yang belakangan banyak bermunculan di daerahnya. Bahkan, kata dia, terkadang oknum pengelola zakat meresahkan warga. "Ada banyak lembaga zakat besar di Kota Cilegon termasuk yang dikelola oleh industri besar, seharusnya mereka menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," tuturnya.Ia mendesak pihak Kemenag untuk segera menengahi masalah ini. Sebab, hanya Kemenag sebagai leading sektor urusan zakat. "Saya sudah menyampaikan, agar lembaga zakat dikumpulkan dan di koordinasikan supaya tidak ada tumpang tindih," ucapnya. Ia mengatakan, selama 2016, Baznas Kota Cilegon, sudah mampu mengumpulkan dana zakat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 6 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih besar jika tidak ada lembaga zakat selain Baznas. "Kalau kendala kami ada satu yang krusial, yaitu adanya lembaga-lembaga zakat selain Baznas," katanya. Imron mengklaim, pengelolaan dan pengumpulan dana zakat dari ASN di Kota Cilegon 90 persen sudah terkelola dengan baik sehingga akan lebih baik pula capaian pengumpulan dana zakat jika pengelolaan zakat hanya pada Baznas. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update