< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Upah Sektoral Tangsel Ditetapkan

Saturday, 28 January 2017 | Saturday, January 28, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-28T09:01:20Z
Tangsel-Setelah sempat tertunda, akhirnya Plt Gubernur Banten, Nata Irawan menandatangi usulan upah minimum sektoral (UMSK) Tangsel 2017.Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Banten, Erwin Syafrudin, Kamis (26/1) mengatakan, UMSK Kota Tangsel telah ditetapkan pada 19 Januari 2017. Surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.“Pak Plt Gubernur Banten, sudah mengeluarkan SK UMSK Tangsel dengan Nomor 561/Kep.7-Huk/2017,” ujarnya.Dengan demikian, kabupaten/kota yang memiliki upah sektoral semuanya telah disetujui Pemprov Banten. “Dari delapan kabupaten/kota, hanya lima yang punya upah sektoral. Tangsel ini adalah yang terakhir. Sebelumnya Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Kalau tiga daerah lainnya, yakni Pandeglang, Lebak dan Kota Serang, tidak ada upah sektoral, karena bukan wilayah industri,” ungkapnya.Besaran upah sektoral Tangsel, ujar Erwin, terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama naik sebesar 15 persen dari UMK Tangsel 2017, kelompok dua sebesar 10 persen dan ketiga 5 persen.Kelompok pertama, kata Erwin, berlaku bagi industri minuman keras, industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia, industri karet dan barang dan karet, industri logam dasar, industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya, industri mesin dan perlengkapannya, konstruksi, industri mesin dan peralatan kantor, akutansi dan pengolahan data.“Untuk kelompok II di antaranya jenis industri makanan dan minuman, industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia, serta industri minyak wangi,” ungkapnya.Namun untuk kelompok tiga hanya beberapa jenis saja, seperti niaga, jasa , jasa asuransi dan tekstil sandang. “Kami harapkan dengan telah dikeluarkannya SK UMSK, semua pihak dapat menjalankan sesuai ketentuan. Apalagi besaran upah sektoral ini diusulkan sepenuhnya oleh kabupaten/kota. Provinsi hanya menetapkan saja dalam bentuk SK,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update