< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

APBD Belum Bisa Diserap, SKPD ”Ngutang”

Wednesday, 1 February 2017 | Wednesday, February 01, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-02T02:57:23Z
 
Serang-Hingga pekan ketiga Januari 2017, Pemprov Banten belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD) Penerimaan dan Pengeluaran. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan sejumlah program kerja molor bahkan mandeg. Informasi yang dihimpun Kabar Banten, beberapa SKPD bahkan terpaksa utang untuk menjalankan program kegiatan seperti rapat-rapat karena belum bisa menggunakan APBD. "Saya belum terima (SK PA) sampai hari ini, mungkin minggu-minggu ini lah sudah keluar," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina, melalui sambungan telefon, Selasa (31/1/2017). Meski demikian, pihaknya tetap bisa melaksanakan kegiatan tanpa APBD. "Ya tetap bisa jalan, ini saya baru menyelesaikan rapat hari ini. Ya, nganjuk heula, nganjuk (utang dulu, utang)," ujar Hudaya, sembari berseloroh.Senada dikatakan pejabat lainnya yang enggan disebutkan namanya. Namun menurutnya, rapat-rapat tersebut hanya internal sehingga tidak menghabiskan anggaran besar dari kantong pribadi atau urunan. "Ya rapat internal saja, koordinasi, paling ngopi-ngopi, gorengan. Tetap jalan, enggak perlu nunggu APBD baru rapat, ngebon (ngutang) dulu," ucap pejabat yang enggan disebutkan namanya ini. Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono mengatakan, SK PA, KPA dan BUD sudah ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan. Namun, SK tersebut belum didistribusikan ke SKPD masing-masing karena ada perbaikan. "Sudah ditandatangani Pak Plt waktu itu. Tinggal disampaikan ke SKPD saja, hanya ini ada perbaikan sedikit, ya kaitannya dengan arsip-arsip saja. Paling tiga harian sudah turun," ucapnya.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nandy Mulya S, mengatakan, perbaikan SK tersebut kaitannya dengan posisi jabatan pelaksana tugas pada dua SKPD yaitu BKD dan Biro Rumah Tangga Pimpinan. "Perbaikannya ya itu, kan BKD diisi Plt. Ya, minggu ini selesai itu sudah terima semua," tuturnya. Ia menjelaskan, SK PA/KPA dan BUD diusulkan masing-masing SKPD secara tertulis, kemudian melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kemudian diteruskan ke Biro Hukum. "Sekarang lagi diproses, informasinya sudah ditandatangani," katanya.
Sementara, menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Banten, Mahdani, tidak ada dana talangan atau utang untuk melaksanakan kegiatan SKPD. Menurutnya, beberapa kegiatan rapat yang dilaksanakan SKPD saat ini hanya bersifat internal. "Rapat internal ya mungkin saja, kalau mengundang SKPD lain tidak memungkinkan. Kalau di internal kan ada pimpinan, kalau kopi seratus dua ratus ribu masa mau direimburse (penggantian pembayaran) dari APBD. Kalau talangan enggak ada, kecuali untuk listrik, itu ada kebijakan gubernur, jangan sampai listrik nunggak terus ada pemadaman kan," ujarnya, dihubungi kemarin. Ia juga memastikan saat ini tidak ada kegiatan SKPD di luar daerah. "Enggak mungkin ada kegiatan di luar, karena nanti SPJ-nya gimana? Yang tanda tangan siapa, PA-nya belum ada. Kalau pakai uang pribadi ya mungkin saja," katanya.(
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update