Jakarta-Pada hari kelima pendaftaran calon hakim Makamah Kontitusi MK), baru dua orang yang mendaftarkan diri.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian Sekretariat
Negara, dua orang tersebut adalah Sugiyono dan Franz Astani. Keduanya
sama-sama mendaftar pada Senin (27/2/2017).Sugiyono diketahui sebagai pendaftar perdana. Sementara Franz merupakan pendaftar kedua.Wartawan sempat bertemu Franz di Gedung I Kementerian Sekretariat
Negara, Senin sore. Namun, ia menampik bahwa dirinya baru mendaftar
untuk menjadi hakim MK."Saya di sini main-main saja," ujar dia.
Franz kemudian langsung menaiki mobil Toyota Camry hitam berpelat B 210 FZ dan beranjak dari pelataran.Dihubungi terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengaku belum
mendapatkan informasi soal berapa orang yang sudah mendaftarkan diri.
Ini disebabkan dalam beberapa hari terakhir dia berada di luar Jakarta."Rencananya Selasa besok ini kami, tim pansel, baru rapat lagi. Untuk update berapa yang sudah daftar dan mengurus persoalan lainnya," ujar dia.Pemerintah membentuk pansel untuk mengisi kekosongan hakim MK, setelah Patrialis Akbar diberhentikan karena terjerat kasus suap. Pansel membuka pendaftaran pada 22 Februari hingga 3 Maret 2017.Beberapa syarat dan ketentuan, antara lain warga negara Indonesia,
berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan
paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017, dan tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.Adapun, tata cara pendaftaran, yakni surat lamaran di atas kertas
bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim
Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan surat
Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi, daftar riwayat
hidup dan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan.
0 comments:
Post a Comment