< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

UMK Tangsel 2026 Rp 5.247.870 Naik Rp 273 Ribu

Sunday, 28 December 2025 | Sunday, December 28, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-29T00:51:59Z

 

CIPUTAT KONTAK BANTEN Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) di 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan gaji pekerja sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.

UMK Tangsel di tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Nominal tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,5 persen atau sebesar Rp 273 ribu dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 4.974.392.

  Kenaikan UMK Tangsel 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026. Besaran UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

 Pemkot Tangsel berharap, dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan pekerja dapat meningkat serta hubungan industrial di wilayah Tangerang Selatan tetap kondusif.

 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah di bawah UMK.

 “Silakan masyarakat atau pekerja melapor ke Disnaker apabila menemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK Tangsel 2026,” ujar Benyamin. 

 Ia menjelaskan, seluruh aduan yang masuk akan ditangani langsung oleh Disnaker Tangsel sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Nanti Disnaker yang akan menangani sengketa-sengketa ketenagakerjaan. Di sana sudah ada kepala bidang yang memang bertugas menangani hal tersebut,” jelasnya.

 Meski demikian, Benyamin belum merinci sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Namun ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update