< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kajati Banten Dimutasi

Rabu, 01 Februari 2017 | Rabu, Februari 01, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-01T10:58:03Z
SERANG, (KB).-Setelah satu tahun lebih bertugas di Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Ely Syahputra dimutasi. Mantan Wakil Kajati Kepulauan Riau ini akan bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Karo Umum. Posisi Kajati yang ditinggalkan Ely akan diisi oleh Agus Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPH pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, selain posisi Kajati yang terkena mutasi, jabatan Wakil Kejati Banten Jaya Kesuma dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Arifin Hamid juga terkena mutasi. Jaya Kesuma dipromosikan sebagai Kepala Kejati Bali. Posisi Jaya Kesuma akan diisi oleh Fathor Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Kejagung.Sementara Arifin Hamid akan menduduki posisi Kepala Kejari Cirebon. Posisi Aspidsus Kejati Banten yang ditinggalkan Arifin Hamid akan diisi Abdullah Noer Deni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Sorolangun Jambi. Perpindahan tiga petinggi Kejati Banten tersebut termuat dalam surat keputusan (SK) yang dikirim dari Kejagung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi di tubuh kejaksaan sudah merupakan hal yang biasa. "Informasinya seperti itu (akan ada pergantian), namun secara resmi saya sendiri belum melihat suratnya. Sehingga saya belum dapat memberikan informasi lebih jauh terkait pergantian ini," ujarnya, Selasa (31/1/2017). Meski telah keluar SK pergantian, namun belum diketahui waktu pelaksanaan pelantikan 3 pejabat tinggi Kejati Banten yang baru. Pelantikan Kepala Kejati Banten akan berlangsung di Kejagung. "Waktunya belum tahu, saya baru dapat informasi pergantian," katanya.Belum rampung Kepindahan Ely Syahputra menyisakan sejumlah tunggakan perkara, salah satunya tentang pelimpahan berkas korupsi pengadaan alat olah raga, permainan dan bela diri tahun 2013 pada Disporapar jilid II Kota Serang senilai Rp 2,1 miliar. Perkara yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sampai saat ini belum juga rampung. Bahkan, Kejati Banten yang dipimpin oleh Ely memberikan petunjuk agar perkara dengan dua tersangka di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Suherman tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dihukum. Padahal, pada perkara ini, mantan Kepala Disporapar Kota Serang M Toha Sobirin dan Direktur CV Viefar Meditama M Nurdin Afrizal juga diseret ke meja hijau. Keduanya telah dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada M Toha Sobirin dan M Nurdin Afrizal. Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 233 juta subsider tiga bulan penjara, dari total uang pengganti Rp 680 juta lebh.Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Widoni Fedri memberikan sinyal perkara tersebut akan dihentikan karena berkasnya tak kunjung rampung di Kejaksaan. "Sesuai petunjuk awal dari Kejaksaan, dalam kasus ini kedua tersangka tidak memenuhi syarat untuk dihukum. Padahal kami sudah meminta petunjuk ke Bareskrim serta meminta pengawasan dari KPK," tuturnya. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update