< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejari Diminta Buktikan Penyelewengan Dana Desa

Selasa, 07 Februari 2017 | Selasa, Februari 07, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-07T07:21:17Z
 
PANDEGLANG, (KB).-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta untuk membuktikan penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2016. Sebab, dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut, telah merugikan negara dan masyarakat. Pemerhati kebijakan pembangunan Kabupaten Pandeglang, Eman Suyaman menyambut baik langkah Kejari yang akan mengusut 10 desa. Akan tetapi, pihaknya berharap agar Kejari membuktikan langkah tersebut. "Sehingga, ada yang mempertanggungjawabkannya sampai ke meja pengadilan. Seperti kita ketahui, aroma bau amis penyelewengan dana desa sudah tercium oleh masyarakat secara luas. Untuk membuktikan kepercayaan sebagai penegak hukum kepada masyarakat, kejari harus dengan tuntas mengusutnya," kata Eman, Senin (6/2/2017).Menurut Eman, Kabupaten Pandeglang mendapatkan anggaran DD 2016 dari pusat sebanyak Rp 205,5 miliar untuk 326 desa. Dengan anggaran yang nilainya cukup besar tersebut, menurut dia, celah penyelewengan sangat terbuka lebar. "Apalagi, lemahnya sisi pengawasan dan administrasi. Hal tersebut dapat kita lihat dari sisi pengajuan, hinggga program pembangunan infrastruktur yang seragam (jalan lingkungan paving blok) dan pelaporan hasil pembangunan yang copy paste. Semuanya tanpa perencanaan yang matang dan konsultan untuk menentukan nilai atau prioritas pembangunan," tuturnya.Selain itu, kata Eman, modus penyelewengan dana desa dinilai mudah melalui empat modus operandi. Dengan pengurangan upah pekerja, pembuatan desain rencana anggaran biaya, penggelembungan harga bahan bangunan dan manipulasi ongkos angkut, serta belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi. "Biasanya modusnya ada empat faktor, yaitu menawarkan HOK yang jauh lebih rendah dari DRAB kepada masyarakat, dengan pembuatan Desain RAB Siluman. Yang artinya desain RAB beda dengan yang dipakai untuk dasar APBDes. Aparat desa melakukan persediaan material terlebih dulu. Setelah persediaan terkumpul, lalu berupaya menyusun RKPDes dengan kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan persediaan tersebut," ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update