< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kemenag dan MUI Dukung Sertifikasi Penceramah

Thursday, 2 February 2017 | Thursday, February 02, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-03T07:13:42Z
 
SERPONG-Wacana kementerian Agama mensertifikasi penceramah mendapat tanggapan positif di daerah. Gagasan ini selaras dengan kondisi sekarang agar tetap kondusif.Kasi Bimbingan Islam, Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mendukung penuh gagasan dikarenakan maraknya penceramah belum sepenuhnya memberikan pengayoman.“Maka dari itu sangat tepat jika gagasan diwacanakan. Untuk mewujudkan gagasan itu harus didukung sepenuhnya,” kata Rojak.Melalui sertifikasi, maka akan semakin jelas reputasi dan otoritas bagi penceramah. Dalam sertifikasi itu di antaranya latar belakang pendidikan dan tingkat keilmuannya akan diketahui, sehingga mampu meningkatkan kualitas bagi penceramah.“Ini satu mekanisme yang harus ditempuh, seperti guru bersertifikat. Tujuan sertifikat untuk mengontrol seseorang kualified dalam bidang yang ditekuninya itu, sehingga jelas tingkat keilmuannya dapat diketahui,” tambahnya.Namun yang harus dipikirkan untuk mewujudkan gagasan itu, diantaranya belum adanya regulasi untuk mengatur apa saja yang harus dilalui dalam tahapan sertifikasi. Selain itu, belum ada lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat.“Ada aturan hukum entah sifatnya undang-undang atau kepres atau apapun untuk memperkuat kebijakan itu. Kedua harus membentuk badan atau lembaga yang ditunjuk mengeluarkan sertifikat,” ucapnya.Jika nanti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipercaya, maka MUI bekerja secara profesional yaitu dengan menyiapkan sumber daya manusia yang handal untuk menguji para pendakwah agar sesuai dengan ajaran Islam.“Misalnya MUI yang ditunjuk sebagai otoritas lembaga sertifikasi dakwah maka harus mempelajari apa saja yang harus dilakukan dari regulasi yang ada,” imbuhnya.Wacana sertifikasi penceramah bukan berarti untuk melarang seseorang berdakwah. Islam adalah agama penebar kebaikan, tetapi juga harus menyampaikannya dengan tuntunan dan ajaran hadis dan Al quran. Dalam Islam, sesuatu diserahkan kepada yang bukan ahli harus dihindari.“Semua muslim dianjurkan menebar kebaikan walau satu ayat. Namun ini tidak berarti membatasi sertifikat ini untuk keluar, sebab pada bagian lain, muslim wajib bertanya kepada yang ahlinya, menguasainya dan memahaminya, termasuk jangan menyerahkan kepada yang bukan ahlinya,” imbuhnya.Ketua MUI Tangsel, KH Saidi mendukung penuh wacana itu dengan alasan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas bagi penceramah. Dengan sertifikat setidaknya mengetahui dasar-dasar keislaman yang kuat, luas dan membawa kemaslahatan bukan perusakan.“Saya setuju sekali apabila Menteri Agama mewacanakan hal itu untuk meningkatkan kualitas. Secara garis besar, bukan menghalangi seseorang untuk berdakwah tapi lebih supaya tertib dan menjaga kedamaian dalam kemajemukan masyarakat,” tuturnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update