< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Santunan Kecelakaan Naik 100 % Ditambah Dana Ambulan

Senin, 13 Februari 2017 | Senin, Februari 13, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-13T14:27:39Z
JAKARTA–Uang pertanggungan asuransi PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan angkutan umum darat, laut dan udara naik 100 persen. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Uang santunan kecelakaan itu sudah 8 tahun tidak mengalami kenaikan. “Kita sudah terbitkan PMK baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban kecelakaan meninggal, luka, cacat, sampai biaya penguburan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (13/2/2017).Berdasarkan PMK lama Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008, dana pertanggungan korban kecelakaan luka-luka Rp10 juta, cacat tetap Rp25 juta dan meninggal dunia Rp25 juta.PMK baru Nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur tentang pertanggung korban kecelakaan rinciannya antara lain:Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp50 juta (naik 100 persen). Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen), Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta (naik 100 persen).Selain itu juga ada manfaat tambahan (baru) yaitu m eliputi pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp1 juta dan Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp500 ribu. Selain itu juga biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update