< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terbukti Gabung Partai, Ketua PPK Diberhentikan Sementara

Sabtu, 11 Februari 2017 | Sabtu, Februari 11, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-11T10:36:39Z
 
SERANG, (KB).-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjatuhkan sanksi kepada Ketua PPK Pabuaran yang bergabung menjadi anggota partai politik Berkarya beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara hingga proses Pilgub Banten selesai. Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Abdurahman telah memberikan rekomendasi kepada pihak KPU untuk memberikan sanksi kepada Ketua PPK Pabuaran. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara. "Jadi, diberhentikan sampai tahapan pilkada sekarang. Jadi, selama sisa tahapan ini dia tidak bisa ikut," kata pria yang akrab disapa Oman tersbeut, dikonfirmasi Jumat (10/2/2017). ia menjelaskan, ketua PPK tersebut melanggar larangan penyelenggara untuk terlibat aktif di partai politik atau menjadi peserta pemilu. "Itu ada di Kemenkumham aturannya," ujarnya.Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menuturkan, sudah melakukan kajian terkait rekomendasi dari panwas tersebut. Sebab, rekomendasi panwas memang harus ditindaklanjuti dengan kajian, koordinasi, dan konsultasi dengan pihak KPU Banten dan KPU RI. "Kami sudah kajian untuk tindak lanjuti rekomendasi panwas," ucapnya. Pihaknya juga sudah melakukan pleno terkait hal tersebut. Hasil pleno mengacu pada PKPU Nomor 25 Pasal 20 Tahun 2016. Dengan demikian, sanksi yang diberikan adalah tidak melibatkan yang bersangkutan dalam kegiatan pilkada per tanggal 9 Februari 2017 dan diberhentikan sementara. "Jadi, kami sudah final," tuturnya.Ia menuturkan, tidak melakukan pemecatan terhadap anggota PPK tersebut. Sebab, untuk pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai PKPU Nomor 25 tersebut. "Diberhentikannya sampai selesai pilkada ini, karena mereka kan adhoc. Kecuali anggota KPU itu kan masih lama waktunya, kalau adhoc nanti akan berhenti dengan sendirinya," katanya. Ia menjelaskan, dengan diberhentikan sementara salah satu PPK Pabuaran tersebut, meyakini tidak akan mengganggu pelaksanaan pilkada di Kecamatan Pabuaran. Terlebih, saat ini waktu pemilihan sudah semakin dekat dan memang tidak ada pergantian anggota PPK. "Mereka sudah profesional," ujarnya. Pihaknya mengimbau kepada para penyelenggara agar tetap menjaga netralitas dan profesionalitas. Menurut dia, meskipun masuk partai politik yang belum diverifikasi pihak KPU, namun tetap itu adalah partai politik. Oleh karena itu, tetap melanggar sebagai penyelenggara.  "Kami tetap mengutamakan kajian dan konsultasi jadi tidak langsung memutuskan," ucapnya. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update