![]() |
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. |
Dalam kasus ini, sang ibu bernama Siti Rohaya alias Amih (83) dituntut oleh anak kesembilannya, Yani Suryani, untuk membayar Rp 1,8 M. Jumlah tersebut membengkak dari jumlah utang awal yang hanya mencapai Rp 20 juta.
"Kasus yang di luar nalar kemanusiaan, seorang anak menggugat ibunya karena utang, padahal kita tidak akan mampu membayar pengorbanan seorang ibu. Sebagai yang mencintai ibu, Kesedihan melanda saya tiap hari karena mau balas budi ibu saya sudah tiada," ungkap Bupati Dedi saat dihubungi detikcom, Jumat (24/03/2017) malam.Lanjut Dedi, dirinya mengaku siap datang dari Purwakarta ke Garut untuk mendampingi Amih di persidangan berikutnya.
"Saya siap membantu mendampingi di pengadilan dan apabila pengadilan sudah memutuskan, saya akan membayarnya berapapun kepada penggugat," tegas Dedi.Sebagai langkah pertama, Dedi telah memerintahkan utusannya untuk menemui Amih dan memberikan sejumlah uang untuk melunasi utang terhadap penggugat. Dirinya juga mengaku akan menyiapkan pengacara handal untuk Amih.
"Langkah pertama hutang yang Rp 20 juta itu kita bayarkan pada penggugat, sudah kita kasihkan kepada pihak keluarga barusan. Kita juga akan menyiapkan pengacara yang terbaik untuk mendampingi Amih. Tapi saya akan datangi dulu anak yang menggugat Amih agar mencabut gugatannya," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment