![]() |
Jampidsus Arminsyah |
Jakarta-Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penjualan
aset negara oleh PT Adhi Karya (BUMN) berupa lahan seluas 4,8 hektar, di
Bekasi kepada pengusaha Hiu Kok Ming.
“Tunggu saja. Kita tengah intensifkan pemeriksaan dan kumpulkan
barang bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah
saat dihubungi, di Jakarta.
Namun, Arminsyah maih enggan untuk menyebutkan para pihak, yang akan
dibidik untuk dijadikan sebagai tetsangka dalam kasus dugaan korupsi,
yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Penyidikan tengah berlangsung. Saya belum dapat mengomentari lebih
jauh. Beri waktu tim untuk bekerja, ” sarannya. Dalam kasus ini sejumlah
pihak telah diperiksa, mulai Asisten Deputy Layanan Hukum Kementerian
BUMN Dwi Ary Purnomo, Camat Tambun Selatan Matnur Ismail dan Kepala
Desar Lembangsari 2012 R. Yanceu Herlianti serta sejumlah Direksi PT
Adhi Karya (BUMN).
HIU KOK MING
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Bekasi, 2015. Saat itu digelar sidang perkara penipuan dan penggelapan
dengan terdakwa, Njio Tjat Tjin alias Iskandar yang dituding merugikan
Hiu Kok Ming selaku pelapor hingga miliaran rupiah.
Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya
menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari,
Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu
kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp15.868.050.000 tertanggal 14
Desember 2012.
Perjanjian jual beli dilakukan PT Adhi Karya di hadapan notaris .
Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak
mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan
terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.
Ironisnya, jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak
dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Tak hanya itu setelah mendapat
tanah tersebut, Hiu Kok menjual tanah itu kembali kepada Widjijono
Nurhadi pengusaha asal Surabaya dengan harga Rp1,500.000 per meter.
Dalam penelusuran, ternyata Hiu Kok menjual aset negera ke Widjijono
sebelum PT Adhi Karya mengalihkan tanah tersebut secara resmi ke Hiu
Kok. PT Adhi Karya diduga menghapus aset negara milik PT Adhi Karya
dengan berkongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset
milik perusahaan milik negera itu penuh rekayasa yang mengakibatkan
kerugian negara puluhan miliar rupiah.
0 comments:
Post a Comment