TANGERANG, (KB).-Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek
pabrik makanan PT Ruhuey Indonabati, di Jalan H. Mutaqin RT 004/002
Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/3/2017)
malam. Pabrik yang sudah berdiri belasan tahun ini mengelola makanan
protein sayuran beku ilegal untuk vegetarian. "Kami menemukan produsen
makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga
mengandung bahan-bahan berbahaya," ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad
Kashuri, Kamis (16/3/2017) malam.
Tak hanya itu, fasilitas ataupun alat pabrik tersebut juga tidak
memenuhi syarat. Kemudian dilihat dari sisi sanitasi dan kebersihan juga
tak memenuhi standar pengelolaan makanan olahan untuk vegetarian. "Tadi
kami lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor,
lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi
makanan dengan sarana produksi seperti itu," ujarnya.
Kashuri mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara proses
produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya
tersebut menyelesaikan perizinan. Padahal, saat petugas BPOM yang juga
didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Metro Jaya dan
Polrestro Tangerang Kota, kegiatan produksi masih berlangsung. "Saat
tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan
mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Semua dihentikan, sampai
bersangkutan menyelesaikan perizinannya," ucap Kashuri.
Manajer pelaksana PT Ruhuey Indonabati, Karkam mengatakan, pabrik
makanan beku ilegal untuk vegetarian tersebut telah berdiri selama enam
tahun. "Pabrik ini sudah ada sekitar enam tahun. Produk juga enggak
sampai ekspor, cuma ke daerah Jakarta. Untuk rumah-rumah saja," ucapnya.
Menurutnya, pemilik pabrik jarang berkunjung ke pabriknya. "Ya,
tinggalnya tidak di sini. Saya enggak tahu namanya siapa," tuturnya.
Sementara itu, Opik (35), pemilik warung kopi di depan pabrik di
Jalan KH. Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota
Tangerang mengatakan, pabrik tersebut sudah berdiri lebih dari sepuluh
tahun. "Saya sudah sepuluh tahun jualan di sini. Sebelum saya ada di
sini, pabrik ini sudah ada. Tapi, saya enggak tau kalau ternyata pabrik
ini ilegal, karena tidak pernah dipasarkan di wilayah sini," katanya. (
0 comments:
Post a Comment