< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pabrik Makanan Ilegal Digerebek

Minggu, 19 Maret 2017 | Minggu, Maret 19, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-19T02:19:35Z
 
TANGERANG, (KB).-Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek pabrik makanan PT Ruhuey Indonabati, di Jalan H. Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/3/2017) malam. Pabrik yang sudah berdiri belasan tahun ini mengelola makanan protein sayuran beku ilegal untuk vegetarian. "Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya," ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, Kamis (16/3/2017) malam.
Tak hanya itu, fasilitas ataupun alat pabrik tersebut juga tidak memenuhi syarat. Kemudian dilihat dari sisi sanitasi dan kebersihan juga tak memenuhi standar pengelolaan makanan olahan untuk vegetarian. "Tadi kami lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu," ujarnya.
Kashuri mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan. Padahal, saat petugas BPOM yang juga didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Metro Jaya dan Polrestro Tangerang Kota, kegiatan produksi masih berlangsung. "Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Semua dihentikan, sampai bersangkutan menyelesaikan perizinannya," ucap Kashuri.
Manajer pelaksana PT Ruhuey Indonabati, Karkam mengatakan, pabrik makanan beku ilegal untuk vegetarian tersebut telah berdiri selama enam tahun. "Pabrik ini sudah ada sekitar enam tahun. Produk juga enggak sampai ekspor, cuma ke daerah Jakarta. Untuk rumah-rumah saja," ucapnya. Menurutnya, pemilik pabrik jarang berkunjung ke pabriknya. "Ya, tinggalnya tidak di sini. Saya enggak tahu namanya siapa," tuturnya.
Sementara itu, Opik (35), pemilik warung kopi di depan pabrik di Jalan KH. Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang mengatakan, pabrik tersebut sudah berdiri lebih dari sepuluh tahun. "Saya sudah sepuluh tahun jualan di sini. Sebelum saya ada di sini, pabrik ini sudah ada. Tapi, saya enggak tau kalau ternyata pabrik ini ilegal, karena tidak pernah dipasarkan di wilayah sini," katanya. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update