PARIPURNA : Suasana rapat paripurna DPRD Kota Serang dengan berbagai agenda di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (9/3). |
SERANG – Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang
terhadap tanggapan Walikota Serang atas dua raperda usul DPRD kemarin
tidak dibacakan. Padahal, puluhan undangan sudah memadati kursi tamu di
kiri kanan ruang rapat paripurna.Biasanya satu per satu juru bicara yang mewakili fraksi akan maju ke
depan dan membacakan pandangan fraksi. Namun kemarin hanya Ichsan,
perwakilan Fraksi Partai Golkar, yang sempat membacakan. Sebab setelah
giliran Golkar, Wakil Ketua DPRD Bambang Janoko yang memandu jalannya
rapat paripurna didampingi Amanudin Toha, Wakil Ketua DPRD lain,
menanyakan kepada peserta rapat apakah pandangan fraksi akan tetap
dibacakan atau hanya diserahkan dan tidak dibacakan. Seluruh
anggota DPRD kemudian setuju apabila pandangan fraksi itu tidak
dibacakan. Bambang Janoko mengatakan bahwa waktu yang mepet dan tidak
adanya Walikota Serang menjadi alasan pandangan umum fraksi tidak
dibacakan. Apalagi dalam tata tertib DPRD diperbolehkan pandangan umum
diserahkan dan tidak dibacakan. “Kita ambil hematnya,” kata
Bambang usai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda tanggapan
dan atau jawaban fraksi DPRD terhadp pendapat Walikota atas raperda usul
DPRD Kota Serang dan pembentukan pansus DPRD, serta perubahan susunan
pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kota Serang, Kamis (9/3).Meski
demikian, kata Bambang, pandangan fraksi-fraksi itu akan disampaikan ke
walikota dan dibahas bersama. Sekda Kota Serang Tb Urip Henus
mengatakan bahwa walikota tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena
sedang sakit. Semula ketika masih berada di Bogor, Walikota sudah
berniat akan hadir. Namun setelah dari Bogor ia sakit dan
kemudian meminta sekda untuk mewakili Pemerintah Kota Serang. “Tapi
nanti pandangan fraksi ini akan disampaikan ke Pak Walikota,” ujarnya.Ia
juga menyatakan akan membahas pandangan fraksi-fraksi tersebut dengan
dinas lain yang terkait.
0 comments:
Post a Comment