Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang,
Provinsi Banten, menyosialisasikan pembayaran pajak dalam jaringan
(online) untuk memaksimalkan penerimaan dari sumber pendapatan asli
daerah andalan itu.
"Kami terus
menyosialisasikan pembayaran pajak secara online karena masih banyak
warga yang belum mengetahuinya," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak
Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi di Pandeglang, Kamis.
Ia
mengakui selama ini sosialisasi pada masyarakat masih relatif kurang
sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak masih relatif rendah.
Utuy
juga menyatakan beberapa sumber pajak daerah masih belum maksimal
memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
perpajakan tersebut.
Sebagai contoh, kata dia,
dari pajak restoran baru mencapai 17,2 persen, pajak hiburan 24 persen,
reklame 17 persen, penerangan jalan umum 24 persen, pajak pakir delapan
persen, dan air mineral bukan logan dan batuan 22,36 persen.
Namun,
lanjut dia, yang paling mempengaruhi rendahnya penerimaan pajak
tersebut karena penerimaan dari pajak bumi dan bangunan belum masuk.
"Hal tersebut disebabkan pola pikir masyarakat terbiasa menunda-nunda saat akan membayar PBB," ujarnya.
Selain
itu, adanya permasalahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang
dimiliki oleh pemilik tanah masih sering ditemukan dua kepemilikan,
sehingga membingungkan dalam penarikan pajak-nya.
"Banyak
masyarakat yang belum memperbaharui nama SPPT-nya. Ini biasanya saat
terjadinya jual beli tidak langsung di ganti nama, sehingga kami sampai
saat ini terus memperbaharui database," ujarnya.
Pajak,
terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (P2)
merupakan andalan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), jadi
diharapkan untuk dimaksimalkan dalam pengelolaannya.
0 comments:
Post a Comment