SERANG, (KB).-Ribuan warga Kabupaten Serang hingga Maret 2017 belum memiliki akta
nikah. Salah satu penyebabnya, adalah minimnya kesadaran masyarakat
untuk menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut
dikatakan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Efendi seusai mengikuti
kegiatan sosialisasi raperda perlindungan anak di Aula KH.Syamun, Kamis
(16/3/2017). "Sejak awal bertugas di Pengadilan Agama Serang, saya
langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Serang. Hasil dari
pertemuan tersebut, banyak sekali ribuan pasangan suami istri (pasutri)
yang tidak memiliki buku nikah," katanya.Ia menyayangkan, minimnya kesadaran masyarakat yang tidak memiliki
buku nikah, padahal buku tersebut sangat penting, apalagi mereka
mempunyai anak dan anak tersebut harus punya akta kelahiran, sedangkan
syaratnya adalah adanya buku nikah dari orangtua. "Untuk menekan angka
tersebut, saat ini saya lagi mengadakan pendataan, brosur pendataan itu
sudah saya kirim kecamatan dan ke desa atau kelurahan di Kabupaten atau
Kota Serang dan itu ternyata angka kasarnya saja ada sekitar 6.000
pasutri di Kabupaten Serang dan 2.000 pasutri di Kota Serang tak
memiliki akta nikah," ujarnya.Dengan adanya persoalan tersebut, ucap dia, tak sedikit juga
masyarakat yang kesulitan menikmati pelayanan publik, seperti pembuatan
akta kelahiran, paspor, dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
"Kalau mereka tidak punya buku nikah, maka mereka jadi bermasalah,
ketika anak-anak mereka mau bikin akta kelahiran, jadi mulai 2017 ini
kami akan mengadakan sidang isbat nikah terpadu sampai empat kali, tiga
kali di kabupaten, dan sekali di kota," ucapnya. Setiap kegiatan sidang
terpadu dilaksanakan, tutur dia, minimal ada 50 sampai 100 pasutri
diisbatkan.Setelah itu, tutur dia, pada hari itu juga Pengadilan Agama langsung
mengeluarkan keputusannya untuk disetorkan kapada KUA dan Disdukcapil
setempat untuk segera mengeluarkan buku nikah dan akta kelahiran
anak-anak dari pasutri yang diisbatkan tersebut. "Hakim kami semua ada
10, itu akan turun semua, nanti seorang hakim akan menangani 10 pasang.
Hari itu juga kami akan membawa tim IT untuk mengeluarkan langsung
penetapan keputusannya pada saat itu juga dan kami juga sudah buat
aplikasinya," katanya.Dalam sidang isbat tersebut, ujar dia, masing-masing pasutri
diwajibkan membawa saksi sebanyak dua orang yang mengetahui sebelumnya
pernah ada pernikahan. Saksi tersebut nantinya, ucap dia, akan disumpah,
bahwa benar mengetahui pasutri tersebut dahulunya menikah. "Dan target
kami untuk setahun ada sekitar 1.000 pasangan yang memiliki buku nikah,
kalau ada 6.000 pasangan paling tidak kami targetkan sampai 2025
masyarakat di Kabupaten Serang sudah punya buku nikah semua. Tapi, untuk
yang pertama ini kami baru 100 pasangan," tuturnya.Terpisah, Ketua GP Ansor Kabupaten, Abdul Ghofur mengatakan, sangat
mendukung program dari Pengadilan Agama Serang tersebut. Menurut dia,
dengan adanya kegiatan tersebut tentunya masyarakat tidak mampu dan
tidak paham terhadap aturan bisa lebih terbantu. "Ini kan buat
kepentingan masyarakat, jadi kami sangat mengapresiasi. Karena, mungkin
saja masih ada masyarakat di sekitar kami yang kesulitan mengurus akta
kelahiran atau mungkin administrasi kependudukan lainnya," katanya
0 comments:
Post a Comment