< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Jaman Akan Tutup Tempat Hiburan

Jumat, 17 Maret 2017 | Jumat, Maret 17, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-17T11:30:45Z
SERANG, (KB).-Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman mengatakan, akan menutup tempat hiburan yang ada di Kota Serang. Hal tersebut dilakukan menyusul hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) yang ditemukan adanya tempat hiburan. "Selama ini Pemkot Serang belum mengeluarkan izin tempat hiburan, karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya. Tapi, hasil razia yang dilakukan kemarin pada Jumat (10/3/2017) malam masih ada tempat hiburan," katanya, Kamis (16/3/2017).Selain akan menutup tempat hiburan, ia juga meminta seluruh pengusaha resto dan hotel di Kota Serang menghilangkan hiburan di resto dan hotel, sebab penyediaan hiburan di resto dan hotel merupakan tindakan penyalahgunaan izin usaha. "Pemkot Serang hanya mengeluarkan izin resto atau hotel, jadi tidak diperbolehkan ada embel-embel hiburan, karena itu menyalahi izin," ujarnya. Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam mengawasi tempat hiburan di Kota Serang. "Apabila ada yang membandel silakan laporkan kepada kami selaku pemerintah, " ucapnya.Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, Mamat Hambali mengatakan, sebelumnya pihak BPTPM telah memberikan surat teguran kepada pengusaha resto dan hotel yang menyediakan hiburan, namun pihak pengusaha tetap membandel. "Sesuai prosedur kami telah mengeluarkan surat teguran satu sampai tiga, kami juga telah berkumpul dengan mereka agar mereka mengembalikan izin, namun sampai sekarang masih ada," tuturnya.Hotel dan resto yang diberikan teguran jumlahnya sekitar 10 tempat, lokasinya berada di Royal, Rau, Kaligandu beserta tempat lainnya. "Sudah diberikan surat teguran, mereka siap mengembalikan kepada izin dia usaha ke resto, tapi sampai saat ini belum, seperti di Royal, di Kaligandu, Serang City, daerah Rau, dan masih banyak tempat lainnya," ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update