SERANG, (KB).-Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman mengatakan, akan menutup
tempat hiburan yang ada di Kota Serang. Hal tersebut dilakukan menyusul
hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) yang ditemukan adanya tempat
hiburan. "Selama ini Pemkot Serang belum mengeluarkan izin tempat
hiburan, karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya. Tapi, hasil
razia yang dilakukan kemarin pada Jumat (10/3/2017) malam masih ada
tempat hiburan," katanya, Kamis (16/3/2017).Selain akan menutup tempat hiburan, ia juga meminta seluruh pengusaha
resto dan hotel di Kota Serang menghilangkan hiburan di resto dan
hotel, sebab penyediaan hiburan di resto dan hotel merupakan tindakan
penyalahgunaan izin usaha. "Pemkot Serang hanya mengeluarkan izin resto
atau hotel, jadi tidak diperbolehkan ada embel-embel hiburan, karena itu
menyalahi izin," ujarnya. Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat
terlibat dalam mengawasi tempat hiburan di Kota Serang. "Apabila ada
yang membandel silakan laporkan kepada kami selaku pemerintah, "
ucapnya.Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM)
Kota Serang, Mamat Hambali mengatakan, sebelumnya pihak BPTPM telah
memberikan surat teguran kepada pengusaha resto dan hotel yang
menyediakan hiburan, namun pihak pengusaha tetap membandel. "Sesuai
prosedur kami telah mengeluarkan surat teguran satu sampai tiga, kami
juga telah berkumpul dengan mereka agar mereka mengembalikan izin, namun
sampai sekarang masih ada," tuturnya.Hotel dan resto yang diberikan teguran jumlahnya sekitar 10 tempat,
lokasinya berada di Royal, Rau, Kaligandu beserta tempat lainnya. "Sudah
diberikan surat teguran, mereka siap mengembalikan kepada izin dia
usaha ke resto, tapi sampai saat ini belum, seperti di Royal, di
Kaligandu, Serang City, daerah Rau, dan masih banyak tempat lainnya,"
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment