< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Tak ada Toleransi bagi Pegawai Pungli

Senin, 13 Maret 2017 | Senin, Maret 13, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-13T07:40:12Z
 
Tangsel-TERTANGKAPNYA seorang aparatur sipil negara (ASN) Staf Pelaksana Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AS (55) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. "Pegawai yang terbukti sah melakukan pungutan liar dan tertangkap aparat penegak hukum, maka tak ada toleransi apapun," katanya, kemarin. Seperti diketahui, AS ditangkap Tim Saber Pungli Kota Tangsel, karena meminta uang untuk pembuatan akta jual beli (AJB) tanah. Menyikapi kejadian tersebut, ia mengatakan, akan mengikuti aturan hukum yang berlaku kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar. Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan objektivitas dalam menilai kasus. "Hal ini untuk menelusuri lebih jauh terkait kasus yang ada, sehingga jangan sampai ada orang yang tak bersalah dan mendapatkan hukuman," ujarnya.Sehubungan itu, ucap dia, Pemkot Tangsel akan meningkatkan perbaikan sistem pengawasan dan juga kompetensi aparatur pegawai. Diharapkan, dengan adanya kasus tersebut, maka kedepannya tak ada lagi pegawai yang melakukan pungli, sebab peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat adalah agenda utama. Camat Ciputat, Andi D Patabai membenarkan, jika AS yang ditangkap Tim Saber Pungli, adalah staf PPAT di Kecamatan Ciputat. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyayangkan, ada anak buahnya yang terkena OTT di Kecamatan Ciputat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Ia menuturkan, telah mendapatkan informasi berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap oknum berinisial AS alias Awang Ambon yang kena OTT oleh Tim Saber Pungli gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel.Staf Pelaksana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut kepada penyidik mengaku, bahwa aliran dana pelicin sebesar Rp 1,3 juta bukan untuk dia saja. Ia mengatakan, Rp 1 juta buat camat dan sisanya untuk administrasi. Wakil Wali Kota Tangsel menuturkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan yang berlaku secara nasional, setiap pengurusan dokumen akta jual beli pemohon wajib dikenai biaya sebesar 2,5 persen dari lahan yang dimiliki. Itu juga dibayarkan setelah transaksi dan pengukuran oleh tim ahli selesai dilaksanakan, sedangkan biaya 2,5 persen diperuntukkan bagi camat dan lurah sebagai saksi transaksi akta jual beli.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update