Tangsel-TERTANGKAPNYA seorang aparatur sipil negara (ASN) Staf Pelaksana
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AS (55) dalam
operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan
Liar) mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi
Diany. "Pegawai yang terbukti sah melakukan pungutan liar dan tertangkap
aparat penegak hukum, maka tak ada toleransi apapun," katanya, kemarin.
Seperti diketahui, AS ditangkap Tim Saber Pungli Kota Tangsel, karena
meminta uang untuk pembuatan akta jual beli (AJB) tanah. Menyikapi
kejadian tersebut, ia mengatakan, akan mengikuti aturan hukum yang
berlaku kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar. Pemkot
Tangsel akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Meski demikian,
pihaknya tetap mengedepankan objektivitas dalam menilai kasus. "Hal ini
untuk menelusuri lebih jauh terkait kasus yang ada, sehingga jangan
sampai ada orang yang tak bersalah dan mendapatkan hukuman," ujarnya.Sehubungan itu, ucap dia, Pemkot Tangsel akan meningkatkan perbaikan
sistem pengawasan dan juga kompetensi aparatur pegawai. Diharapkan,
dengan adanya kasus tersebut, maka kedepannya tak ada lagi pegawai yang
melakukan pungli, sebab peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat
adalah agenda utama. Camat Ciputat, Andi D Patabai membenarkan, jika AS
yang ditangkap Tim Saber Pungli, adalah staf PPAT di Kecamatan Ciputat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyayangkan,
ada anak buahnya yang terkena OTT di Kecamatan Ciputat. Ia menyerahkan
kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Ia menuturkan, telah
mendapatkan informasi berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap
oknum berinisial AS alias Awang Ambon yang kena OTT oleh Tim Saber
Pungli gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel.Staf Pelaksana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut kepada
penyidik mengaku, bahwa aliran dana pelicin sebesar Rp 1,3 juta bukan
untuk dia saja. Ia mengatakan, Rp 1 juta buat camat dan sisanya untuk
administrasi. Wakil Wali Kota Tangsel menuturkan, berdasarkan ketentuan
perundang-undangan tentang pertanahan yang berlaku secara nasional,
setiap pengurusan dokumen akta jual beli pemohon wajib dikenai biaya
sebesar 2,5 persen dari lahan yang dimiliki. Itu juga dibayarkan setelah
transaksi dan pengukuran oleh tim ahli selesai dilaksanakan, sedangkan
biaya 2,5 persen diperuntukkan bagi camat dan lurah sebagai saksi
transaksi akta jual beli.
0 comments:
Post a Comment