< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terkait OTT Saber Pungli, Uang Pungli untuk Dibagi

Jumat, 03 Maret 2017 | Jumat, Maret 03, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-03T09:50:18Z
TANGERANG, (KB).-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Ciputat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), AS (55) mengatakan, bahwa uang hasil pungutan liar yang diterima untuk dibagi. Staf Pelaksana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut kepada penyidik menuturkan, bahwa aliran dana pelicin sebesar Rp 1,3 juta bukan untuk dia saja. Tetapi, Rp 1 juta untuk camat dan sisanya untuk administrasi. "Ya kalau yang bersangkutan mengaku begitu ya silakan saja. Nanti pembuktiannya di pengadilan," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie, Kamis (2/3/2017).Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menyayangkan, anak buahnya yang terkena OTT atas kasus dugaan pungutan liar di Kecamatan Ciputat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak pengadilan. "Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara Forum Diskusi Pengurus Koperasi se-Kota Tangsel di Serpong.  Ia mengatakan, telah mendapatkan informasi berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap oknum berinisial AS alias Awang Ambon yang kena OTT oleh Tim Saber Pungli Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel. Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan yang berlaku secara nasional, setiap pengurusan dokumen akta jual beli pemohon wajib dikenai biaya sebesar 2,5 persen dari lahan yang dimiliki. Itu juga dibayarkan setelah transaksi dan pengukuran oleh tim ahli selesai dilaksanakan, sedangkan biaya 2,5 persen diperuntukkan bagi camat dan lurah sebagai saksi transaksi AJB. "Ini belum apa-apa udah minta duit," ucapnya.Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany juga turut angkat bicara terkait tertangkapnya oknum ASN di Kecamatan Ciputat berinisial AS oleh Tim Saber Pungli, Selasa (28/2/2017). Ia menyatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pungli. "Kami (Pemkot Tangsel) memiliki komitmen penuh untuk memberantas pungutan liar, tidak akan ada toleransi bagi yang terbukti secara sah telah terlibat," tuturnya. Pemkot Tangsel, kata dia, akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, ia menilai, tetap harus menerapkan prinsip objektivitas dalam menilai setiap kasus. Pihaknya harus meneliti secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai orang yang tidak bersalah, justru mendapatkan hukuman.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update