TIM gabungan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang merupakan
gabungan dari unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan, imigrasi dan
lembaga lainnya di Provinsi Banten, resmi dikukuhkan di Pendopo
Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/3/2017). Banten menetapkan tujuh
area yang rawan praktik pungli, yaitu bidang perizinan, hibah dan
bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, dan
pengadaan barang dan jasa. Tim saber pungli Pemprov Banten yang
berjumlah sekitar 60 orang tersebut diketuai Kombes Pol Mustofa yang
juga sebagai Irwasda Polda Banten. Tim saber dikukuhkan oleh Penjabat
Gubernur Banten Nata Irawan.Nata Irawan mengatakan, pengukuhan tim saber pungli tersebut
merupakan komitmen Pemprov Banten dalam pemberantasan pungutan liar
(Pungli) di lingkungan Pemprov Banten. Tim Saber Pungli yang dikukuhkan
melibatkan seluruh unsur Forkompida Banten, seperti Kepolisian Daerah,
Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Perguruan Tinggi, Korem dan unsur
lainnya."Keberadaan tim ini sesuai instruksi Peraturan Presiden
Nomor 87 tahun 2016, yang memiliki tugas melaksanakan pemberantasan
pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
personel," kata Nata Irawan yang juga sebagai pengendali penanggung
jawab tim saber pungli ini.Ia berharap dengan telah dikukuhkannya satgas pungli ini dapat
bekerja optimal dan mampu mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah
dengan sungguh-sungguh serta dapat menghentikan praktik-praktik pungutan
liar melalui pengawasan terhadap area yang ditentukan. Terkait tujuh
area rawan pungli, Nata menekankan kepada tim saber pungli terutama
kepala OPD agar mengawasi setiap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah.
"Semua unsur ini ada di pemerintah provinsi. Oleh karenanya, kalau
pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan TNI juga dilibatkan seperti ini,
saya kira baik. Saya berharap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
bisa optimal dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik juga kepada
masyarakat," katanya.Sementara, Inspektur Pemprov Banten, Kusmayadi mengatakan, langkah
pertama yang dilakukan tim saber pungli yaitu sosialisasi ke masyarakat.
"Ini sebagai langkah pencegahan, terutama terkait 7 area yang rawan
pungli tadi," ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan
pungli yang terjadi di instansi-instansi pemerintah. "Silakan masyarakat
melapor, bisa ke Inspektorat, bisa ke Polda, dan unsur-unsur penegak
hukum itu," ucap Kusmayadi yang juga sebagai Wakil Ketua 1 Tim Saber
Pungli. Ia menegaskan tidak ada instansi yang kebal hukum meskipun
misalnya ditemukan pungli di instansi yang tergabung dalam tim saber
pungli. "Ya bisa saja, tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi,
termasuk anggota saber itu sendiri. Dan tidak ada urusan, kita tindak.
Bisa kita operasi tangkap tangan, dalam hal ini dilakukan kepolisian,"
tuturnya
Thursday, 16 March 2017
Home »
» Tim Saber Pungli Dikukuhkan, Tujuh Area Rawan Pungli Dipelototi
0 comments:
Post a Comment