SERANG – Penantian masyarakat terkait ketersediaan blangko kartu
tanda penduduk elektronik (KTP-el) terjawab sudah. Pekan depan, sebanyak
10 ribu keping blangko KTP-el yang saat ini berada di kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang siap
dicetak.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA mengungkapkan, pihaknya
sudah menerima sebanyak 10 ribu keping blangko KTP-el pada Jumat (7/4)
lalu. “Informasi yang kami terima, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
belum tuntas menyelesaikan lelang blangko KTP-el,” ungkap Hudori,
Selasa (11/4).
Dari kebutuhan sekira 7.000.000 keping, yang tersedia saat ini baru
1.000.000 keping. Akibatnya, kabupaten kota diberi jatah yang belum
sesuai dengan kebutuhan. Pemberian jatah 10 ribu keping per kabupaten
kota disesalkan para kepala dinas lantaran akan menimbulkan masalah
baru.
“Tentu kalau ditanya, semua masyarakat memerlukan KTP-el itu,” tuturnya.
Namun, dengan jatah yang belum sesuai kebutuhan maka ada skala
prioritas. Apalagi, ada penunggalan data yang dilakukan Kemendagri.
Disebutkan, dari 27 ribu peristiwa perekaman yang bisa dicetak hanya
sekira 14 ribuan. “Sisanya tidak bisa dicetak karena belum mengalami
proses penunggalan. Misalnya karena statusnya duplicate record (perekaman ganda-red),” terang Hudori.
Untuk itu, meskipun blangko ada dan tinta tersedia sekira 13 ribuan
data masyarakat yang sudah perekaman tidak bisa dicetak. Penunggalan
data itu merupakan ranah Kemendagri.
Kata dia, dengan jatah 10 ribu keping blangko, ada sekira 4 ribu data
yang tidak bisa dicetak dulu. “Kami akan gunakan teknik, strategi, dan
pendekatan agar masyarakat tidak menyerbu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, beberapa hal yang akan menjadi bahan pertimbangan
agar diprioritaskan untuk dicetak, yakni masyarakat yang tidak mempunyai
surat keterangan (suket), wajib KTP pemula serta masyarakat yang akan
berhubungan dengan perbankan maupun lembaga publik lainnya. Sementara,
masyarakat yang relatif rendah keperluannya terhadap administrasi
kependudukan, akan ditunda dulu pencetakannya sampai datang blangko
baru.
Namun, tambah Hudori, sebanyak 14 ribu data yang bisa dicetak itu
akan diverifikasi terlebih dahulu karena dikhawatirkan ada yang sudah
meninggal dunia atau pindah domisili. “Arahan Dirjen, blangko yang ada
saat ini hanya diperuntukkan bagi yang statusnya siap cetak. Untuk
perpanjangan, ganti rusak dan pindah datang tidak jadi prioritas,”
terangnya.
Ia mengatakan, sejak 3 Oktober 2016 hingga Senin (10/4), ada sekira
32.200 suket yang diterbitkan Disdukcapil Kota Serang. Namun, ia
meragukan tingkat validasinya lantaran kemungkinan ada dobel terbit
suket. Untuk itu, pihaknya menggunakan data sebanyak 27 ribu berdasarkan
konsolidasi database.
Hudori memperkirakan, dengan tiga mesin cetak dan kapasitas per hari
sebanyak 400 blangko per mesin, pihaknya membutuhkan waktu sekira dua
pekan untuk mencetak 10 ribu blangko. Sementara untuk pendistribusian,
ada dua opsi yang digunakan, yakni melalui kecamatan dan kelurahan untuk
didistribusikan atau masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil
setelah dihubungi. “Ada sebagian yang menitipkan nomor telepon kepada
petugas, jadi mungkin saja nanti setelah dicetak, kami akan menghubungi
yang bersangkutan untuk mengambil,” ujar Hudori
0 comments:
Post a Comment