Serang-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang bekerjasama dengan Polresta Serang,
Satpol PP, Kodim 0602 dan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM)
menggelar razia di dua tempat di Kota Serang yakni Gedung Putih dan
Kepandean, Jumat (7/4/2017). Dalam razia ini petugas mengamankan 8
wanita PSK dan 3 lelaki hidung belang.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Syamsuri Dahlan mengatakan, razia
ini sebagai penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010
tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit
masyarakat.
“Kami melakukan rajia di dua tempat yang pertama di Gedung putih
mendapat 4 orang wanita PSK dan di kepandean mendapat 4 wanita PSK dan
laki-laki 3,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengau sebelum melakukan razia ini, pihaknya terlebih dahulu
melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangka menertibkan
praktik prostitusi di Kota Serang.
“Sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan Pak Walikota, Pak
Dandim, Polres Serang Kota dan GPSM untuk menerapkan Perda Pekat No 2
Tahun 2010 supaya bersih dari sarang postitusi,” lanjutnya.
Syamsuri menambahkan, wanita yang berhasil diamankan petugas gabungan
ini rencananya akan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk tujuan
efek jera.
“Kalau sudah kami data baru kami antarkan ke keluarganya khawatir
keluarganya tidak tahu apa yang dikerjakan anaknya itu selama di sini
(Kota Serang-red) dan memberikan efek jera,”ucapnya.
Di tempat yang Sama, Ketua GPSM Ali Abdul Karim atau Enting
mengatakan, razia ini akan terus didukung sampai Kota Serang bersih dari
penyakit masyarakat.
“Akan kami kawal terus rajia ini sampai Kota Serang benar-benar Bersih,” singkatnya.
0 comments:
Post a Comment