JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M sudah ditandatangani Presiden Joko
Widodo. Penandatanganan Keppres No 08 Tahun 2017 itu sekaligus menandai
segera dimulainya tahapan pelunasan biaya haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan pelunasan BPIH akan
mulai dibuka pada 10 April mendatang. Kementerian Agama juga sudah
menerbitkan KMA Nomor 197 Tahun 2017 tentang BPIH Reguler, yang di
antaranya mengatur masalah pelunasan biaya haji.
Menag menjelaskan, pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 10
April – 5 Mei 2017. Sedangkan tahap kedua akan dibuka pada 22 Mei hingga
2 Juni.
“Jadi, kepada para jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini,
bisa segera melunasi,” kata Menag di gedung Kemenag Jakarta, Jumat
(7/4).
Mengenai rata-rata BPIH 1438H/2017M sebesar Rp 34.890.312. Namun
demikian, BPIH per embarkasi berbeda-beda sesuai dengan jarak tempuh
dari masing-masing daerah ke Saudi Arabia.
“Kita mempunyai 12 Embarkasi. Embarkasi Aceh paling murah, karena
wilayahnya paling dekat dengan Tanah Suci. Sedang paling mahal adalah
Embarkasi Makassar,” terang Menag.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil yang ikut
mendampingi Menag mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi
jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi
kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M. Ketentuannya,
pertama, jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya.
Kedua,belum pernah menunaikan ibadah haji. Ketiga, telah berusia 18
tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017. Keempat,
jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji
yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota
provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Pelunasan tahap kedua dibuka apabila hingga akhir pelunasan tahap 1
masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian
sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau
kabupaten/kota.
“Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah
membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir,
disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang
diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap 1,” jelas Abdul Djamil.
“Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan
keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota
setelah selesainya pelunasan tahap 2,” tambahnya.
Berdasarkan rencana perjalaan ibadah haji yang dikeluarkan oleh
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kloter pertama jemaah haji
Indonesia akan diberangkatkan mulai 28 Juli 2017. Sehari sebelumnya,
calon jemaah haji akan mulai masuk ke asrama haji pada masing-masing
embarkasi.
Berikut ini besaran BPIH bagi Jamaah Haji Reguler Tahun 2017:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900,00
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400,00
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650,00
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450,00
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750,00
6.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780,00
7.Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700,00
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250,00
9.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900,00
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150,00
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250,00
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100,00 (mkd/kemenag/
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900,00
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400,00
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650,00
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450,00
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750,00
6.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780,00
7.Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700,00
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250,00
9.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900,00
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150,00
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250,00
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100,00 (mkd/kemenag/
0 comments:
Post a Comment