Ketua Bapelkes KS, Budi Rahmat mengaku
mengapresiasi tindaklanjut laporan dugaan kasus korupsi di lembaga
kesehatan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Dia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut Bapelkes kedepan akan semakin baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda
Banten yang telah menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya ditemui disela
penggeledahan, Selasa (4/4/2017).
Dia menyatakan, tidak akan
menghalang-halangi penggeledahan dan menghormati langkah Polda Banten
dalam penggeledahan yang mencari dokumen pendukung tersebut.
“Sepenuhnya kasus ini kita serahkan ke
Polda Banten. Untuk nominal berapa yang dikorupsi kami serahkan ke Polda
Banten, saat ini sedang dihitung dan melibatkan BPKP,” katanya.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda
Banten menggeledah Kantor Bapelkel Krakatau Steel (KS), di Jalan Ki
Hasyim Beji, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Selasa
(4/4/2017).
Petugas yang mengenakan seragam biru
bertuliskan Reskrimsus itu ttiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB.
Petigas sebanyak 10 orang itu langsung melakukan penggeledahan di
sejumlah ruangan.
Petugas juga menggeledah dokumen yang
ditempatkan pada beberapa kardus. Penggeledahan itu merupakan lanjutan
dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bapelkes KS tahun 2014
senilai Rp245 miliar.
Dalam penggeledahan itu juga dipimpin Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Nunung Saefudin.
Kanit II Subdit III Tipikor Krimsus Polda
Banten, Kompol Djafar Hamsah mengatakan, penggeledahan Kantor Bapelkes
itu merupakan mencari berkas pendukung berupa dokumen kasus dugaan
korupsi tahun 2014 itu.
“Kasus ini sudah masuk tahapan penyidikan
dan sudah terdapat tiga tersangka yakni Herman Wisodo, Triyono dan Ryan
Anthoni. Kasus korupsi ini juga kita sudah melakukan gelar perkara di
KPK,” ujarnya ditemui disela penggeledahan.
Dikatakannya, dalam penggeledahan itu
pihaknya menyasar dokumen jaminan dari beberapa perusahaan. Pihaknya
juga meminta dokumen pendukung lainnya kepada pejabat Bapelkes.
“Jaminan itu seperti sertifikat, surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kasus korupsi ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kerugian negara kita belum bisa jelaskan secara detail. Sebab kita masih menunggu penghitungan dari BPKP,” paparnya.
0 comments:
Post a Comment