Sebanyak 2.860 anak di Kabupaten Pandeglang putus
sekolah atau belum menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Mereka
terdiri atas 2.600 siswa Sekolah Dasar (SD) dan 260 siswa Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Hal itu mencuat saat Bupati Pandeglang Irna Narulita kunjungan kerja
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang,
Selasa (16/5/2017). Irna meminta data riil terkait anak usia sekolah,
namun tidak sekolah. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
Menurut dia, upaya mengembalikan mereka ke bangku sekolah tidak
sulit, karena Dindikbud memiliki Unit Pelaksana Tugas (UPT) di tiap
kecamatan. Dalam melakukan pendataan, semua anak wajib sekolah bisa
mengenyam pendidikan.
“Seluruh kepala UPT sudah diberikan hak tiap bulan. Sekarang, tinggal
laksanakan tanggung jawab dan kewajibannya membantu meningkatkan mutu
pendidikan di Pandeglang, salah satunya mendata anak putus sekolah,”
katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pandeglang Salman Sunardi mengatakan, pihaknya akan mendata
atau sensus melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pendidikan dan Kebudayaan
yang ada di tiap kecamatan.
“Kami akan data, mana sekolah yang terdekat, kami akan upayakan di
situ. Saya kira cukup dari dana BOS untuk SD sebesar delapan ratus ribu
untuk satu tahun,” ucapnya. Salman menjelaskan , kurang lebih sekitar
2.600 anak SD yang putus sekolah. 260 anak SMP yang putus sekolah.
Sehingga, angka tersebut bisa ditekan agar semua anak wajib sekolah bisa
sekolah
.gif)