SERANG – Penjabat Gubernur Banten Nata Irawan hari ini menerima
rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Banten akhir tahun anggaran 2016. Rekomendasi tersebut diterima setelah
melalui proses Rapat Paripurna DPRD Banten di ruang rapat paripurna DPRD
Banten, Rabu (10/5).
Nata mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi
Banten atas rekomendasi terjadap LKPJ Gubernur Banten tersebut. Sesuai
ketentuan yang berlaku, menurut Nata, rekomendasi tersebut merupakan
catatan penting dan strategis yang memuat hasil evaluasi dan pengukuran
tingkat keberhadilan kinerja pelaksana pembangunan pada tahun anggaran
2016.
“Masukan dan koreksi ini dalam rangka perbaikan penyelenggarsan
pemerintahan daerah yang meliputi urusan desentralisasi, tugas
pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” ujar Nata.
Secara umum, lanjut Nata, pada 2016, total APBD Banten sebesar Rp
9,3 triliun yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 3,39 triliun
dan belanja tidak langsung sebesar Rp 5,91 triliun.
“Adapun realisasi belanja APBD tahun anggaran 2016 mencapai 8,92
triliun atau 95,92 persen. Ini merupakan prestasi apabila dibandingkan
dengan realisasi keuangan pada tahun 2015 yang hanya 86,35 persen,”
tutur Nata.
Menurut Nata, saran-saran yang telah dirumuskan oleh DPRD Banten
akan menjadi acuan bagi pemerintahan dalam proses penyerapan anggaran
dan realisaso pembangunan.
“Rekomendasi positif, saya berharap kedepan programnya harus lebih
fokus lagi, pendidikan, kesehatan dan inprastruktur, jika itu bisa
diatasi Banten akan semakin jaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Banten Tahun
Anggara 2016 Muhlis mengungkapkan, Pansus memberikan catatan terkait
pengelolaan keuangan dan program kerja daerah selama tahun 2016.
Menurut Muhlis, pansus menilai realisasi pendapatan daerah tahun 2016
kurang melakukan inovasi, intensifikasi dan kreatifitas dalam
optimalisasi sumber-sumber pendapatan seperti pajak kendaraan bermotor,
dana perimbangan bagi hasil pajak atau bukan pajak dan dana alokasi
khusus yang belum memenuhi target capaian RPJMD.
“Realisasi anggarana belanja pemerintah provinsi Banten pada
masing-masing SKPD belum berorientasi pada 10 prioritas pembanguna
daerah tahun 2016, hal ini diindikasik,an belum tercapainya indikator
makro untuk target indeks pembangunan manusia, laju pertumbuhan ekonomi,
angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbukan di Provinsi Banten,”
papar Muhlis.
Selanjutnya, terkait pengelolaan keuangan dan program kerja daerah,
pansus menilai penyusunan program pemerintah kedepan harus disusun
dengan pendekatan tematik-holistik, integratif dan sepasial serta dengan
penguatan money follow program.
“Gubernur agar melakukan tindakan rewaerd bagi SKPD yang berkinerja
baik dan punishment terhadap SKPD yang berkinerja rendah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili pansus, Muhlis menyampaikan
kekecewaan terhadap beberapa kepala SKPD yang tidak kooperatif dalam
pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2016. SKPD tersebut diantaranya
Inpsektorat, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas PUPR, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

.gif)