Jakarta-Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata
mengatakan tidak ada yang namanya full day school seperti ramai
digunjingkan di media sosial. Istilahnya bukan full day school melainkan
lima hari sekolah. Aturan ini akan berlaku mulai tahun ajaran baru
tanggal 1 Juli 2017.
“Istilahnya bukan full day school enggak ada istilah full day school
yang ada 5 hari kerja, 5 hari sekolah dan itu dilaksanakan secara
bertahap,” kata Sumarna di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(16/6/2017).
Dalam pelaksanaan lima hari kerja, guru harus memenuhi 40 jam dalam
seminggu. Tak cuma tatap muka di kelas, ada juga tugas-tugas di luar
sekolah untuk mengembangkan karakter Jalan keluarnya kalau tidak memenuhi 24 jam tatap muka, kita berikan
konversi. Apa konversinya? Kalau seorang guru ada 40 jam di sekolah
per-minggu, yang 24 itu diberikan konversi untuk membimbing dan
melaksanakan tugas lain. Maksud dari tugas lain disini untuk SD ialah
P2K, penerapan dan penguatan pendidikan karakter,” jelasnya.
Menurutnya penerapan tersebut tak serta merta membuat sekolah harus
menerapkan sekolah 5 hari dalam sepekan. Yang penting, sudah sesuai
standar yang telah ditentukan.
“Kalau yang 5 hari kerja sekolahnya, kalau yang 6 hari ya 6 hari
juga. Kan nanti tidak semua sekolah melaksanakan 5 hari,” jelas dia.
Menurutnya jika ada sekolah yang belum menerapkan peraturan tersebut
tidak akan diberikan hukuman. Dan untuk mencapai itu semua Sumber daya
Manusianya harus mampu mengikuti mekanisme yang ada.
“Kalau yang tidak menerapkan tidak ada hukumannya tidak ada dong, kan
di dalam permennya disebutkan secara bertahap nah saya dari SDMnya,
dari gurunya mengikuti. kalau sekolahnya 5 hari ya 5 hari kerjanya.
Kalau sekolahnya 6 hari ya 6 hari,” tutup Sumarna. 
.gif)