![]() |
Tangerang-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang,
menilai proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
ini paling konyol.
Bahkan, PPDB yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudyaan (Permendikbud) Nomor 7/2017, dengan menggunakan sistem zonasi
ini dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"PPDB Paling konyol. Menurut saya melanggar HAM, karena kebebasan memilih sekolah tidak lagi didapatkan. Mestinya, anak di seleksi berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan jarak," ungkap Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Kosrudin,Dikemukakan Kosrudin, seharusnya jauh hari sebelum PPDB digelar, Pemerintah Daerah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbub), sebagai aturan turunan dari Permendikbud tersebut.
Tentunya regulasi itu di godok secara komprehensif agar menyesuaikan diri dengan lingkungan dan kebutuhan daerah."Kalau sekarang sudah terlambat. Kita enggak tahu kalau aturannya kayak begini. Mestinya, Dinas Pendidikan mengundang para pemangku kepentingan sebelum dijadikan aturan. Jangan copy paste aturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut Kosrudin menuturkan, pihaknya mengklaim bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini gagal. Pasalnya, banyak calon siswa berdomisili di zona kuning dan merah yang tak bisa menikmati pendidikan di sekokah negeri.
"Mestinya, masalah ini menjadi bahan evaluasi Bupati. Sikap PGRI yang jelas merasa keberatan dengan kebijakan yang tak bijak ini," tandasnya.
Munculnya masalah ini, kata dia, tak lepas dari buruknya kinerja dari para pemangku kebijakan di Dindik Kabupaten Tangerang.
"Ini, keteledoran dari Kepala Dindik Kabupaten Tangerang. Makanya, jangan paling pintar sendiri dan mengedepankan arogansi pribadi," tuturnya.(
"PPDB Paling konyol. Menurut saya melanggar HAM, karena kebebasan memilih sekolah tidak lagi didapatkan. Mestinya, anak di seleksi berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan jarak," ungkap Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Kosrudin,Dikemukakan Kosrudin, seharusnya jauh hari sebelum PPDB digelar, Pemerintah Daerah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbub), sebagai aturan turunan dari Permendikbud tersebut.
Tentunya regulasi itu di godok secara komprehensif agar menyesuaikan diri dengan lingkungan dan kebutuhan daerah."Kalau sekarang sudah terlambat. Kita enggak tahu kalau aturannya kayak begini. Mestinya, Dinas Pendidikan mengundang para pemangku kepentingan sebelum dijadikan aturan. Jangan copy paste aturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut Kosrudin menuturkan, pihaknya mengklaim bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini gagal. Pasalnya, banyak calon siswa berdomisili di zona kuning dan merah yang tak bisa menikmati pendidikan di sekokah negeri.
"Mestinya, masalah ini menjadi bahan evaluasi Bupati. Sikap PGRI yang jelas merasa keberatan dengan kebijakan yang tak bijak ini," tandasnya.
Munculnya masalah ini, kata dia, tak lepas dari buruknya kinerja dari para pemangku kebijakan di Dindik Kabupaten Tangerang.
"Ini, keteledoran dari Kepala Dindik Kabupaten Tangerang. Makanya, jangan paling pintar sendiri dan mengedepankan arogansi pribadi," tuturnya.(

.gif)