< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Rebutan Kantor DPP PPP, Kubu Romi Akui..

Minggu, 16 Juli 2017 | Minggu, Juli 16, 2017 WIB | Last Updated 2017-07-16T10:05:16Z
 
JAKARTA – Partai Persatuan Pembanguan (PPP) kubu Romahurmuziy mengakui mengakui penyerbuan yang menyebabkan kerusakan kantor DPP PPP di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat dilakukan oleh pihaknya.
Sektetaris Jenderal DPP PPP kubu Romahurmuziy, Asrul Sani juga mengakui, aksi dari para kadernya terkait dengan pendudukan kantor DPP PPP oleh kubu Djan Faridz yang dinilai sudah tidak lagi diakui secara hukum.
“Yang terjadi sebenarnya adalah upaya dari para kader dan akar rumput PPP yang tidak rela kantor partainya terus menerus diduduki oleh mereka yang tidak memiliki keabsahan untuk mempergunakannya,” kata Asrul melalu keterangan tertulis, Minggu (16/7/2017).
Asrul menuturkan sebelumnya, akar rumput dan jajaran PPP meminta kepada DPP PPP untuk menyurati keepengurusan PPP Djan Faridz agar menyerahkan kantor secara baik-baik. Hingga saat ini, menurut Asrul, tidak ada respon apapun atas surat permintaan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpuasan diantara akar rumput dan kader.
Akar rumput dan kader tersebut akhirnya mengambil jalannya sendiri dengan datang ke kantot pusat PPP Jl. Diponegoro untuk meminta agar kantor diserahkan.
“Tapi kantor justru dijaga sekelompok orang yang patut diduga preman yang telah menyiapkan berbagai senjata tajam. Terjadi keributan, namun dilerai dan ditengahi oleh aparat kepolisian,” lanjut Asrul.
Asrul mengatakan saat ini kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy adalah kepengurusan yang sah di hadapan hukum. Hal ini berdasar pada Putusan PK No. 79/2017 di Mahkamah Agung pada Juni lalu.
Bahwa satu-satunya legalitas kepengurusan Djan Faridz, dkk di PPP selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015 dan ybs tidak pernah mendapatkan SK Menkumham. PT TUN Jakarta, disebut Asrul juga menolak gugatan Djan Faridz, cs untuk membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondokgede 2016 dibawah Ketua Umum H.M. Romahutmuziy (Romi), sehingga SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP dibawah Romi sah sepenuhnya.
“Sehingga tidak ada lagi legalitas apapun yang dimiliki oleh Djan Faridz, cs untuk terus mengklaim diri sebagai Pengurus DPP PPP dan menduduki kantor pusat PPP,” pungkas Asrul.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update