Tangerang-Anggaran
dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat setiap tahunnya. Hal
itu juga berpotensi rawan terjadinya penyelewengan oleh kepala desa,
sehingga perlu pengawalan dari pihak kejaksaan.Selain itu, tak
sedikit juga para kepala desa yang belum memahami persoalan administrasi
negara. Sehingga berpotensi terjadinya kesalahan administrasi yang
dapat menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu,
Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas untuk memberikan
pendampingan kepada kepala desa yaitu Tim Pengawal, Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Hal tersebut terungkap saat digelar sosialisasi Tim Pengawal,
Pengaman Pemerintahan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Tigaraksa kepada
ratusan kepala desa di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang,
Kamis (24/8/2017).
Aditia Warman, tim
pengawas TP4 Pusat Kejaksaan Agung mengatakan saat ini telah terjadi
perubahan paradigma di kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih
mengedepankan aspek pencegahan.
Satgas TP4D tersebut
dibentuk salah satunya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran
oleh kepala desa. "Apa yang kami kawal? kami harus memastikan bahwa
pelaksanaan anggaran sebagaimana yang ada aturannya," ujarnya.
TP4D juga akan
memastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Sebab menurut Aditia, masih ada yang mengkaitkan
kesalahan administrasi sebagai perbuatan pidana.
"Padahal tidak seharusnya begitu. Adminstrasi adalah administrasi, perbuatan pidana adalah perbuatan pidana," tambahnya.
TP4D adalah bentuk
pencegahan terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran desa, satu sen
pun penggunaan uang negara tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh
kepala desa.
"Oleh karena itu,
Kejaksaan akan mengawal para kepala desa. Kita berikan pembelajaran
tentang administrasi, kita berikan pembelajaran bagaimana menggunakan
anggaran yang benar agar terhindar dari persoalan-persoalan hukum,"
jelasnya
Aditia juga menghimbau
para kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk minta didampingi oleh tim
TP4D. Sehingga dalam pelaksanaan realisasi anggaran desa bisa terhindar
dari perbuatan melawan hukum.
"Namun, setelah dilakukan pengawalan masih ada penyimpangan, kita lakukan penegakan hukum," tukasnya.(
0 comments:
Post a Comment