Monday, 4 September 2017

Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha


JAKARTA – Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang berisi percepatan kemudahan berusaha dinilai tidak akan efektif karena hanya mengulang paket-paket sejenis sebelumnya yang juga mandul dalam implementasinya.

“Masalahnya di implementasi. Misalnya, di paket III soal listrik untuk industri, dan fasilitas lain di paket XI nggak terealisasi,” kata Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, di Jakarta, Minggu (3/9).

Menurut Enny, untuk mengimplementasikan berbagai paket kebijakan tersebut masih banyak kendala yang ditemui, terutama tumpang tindih payung hukum. Ia lantas mencontohkan soal perizinan.
“Perizinan itu ada yang di pusat dan di daerah. Walaupun dibuat paket kebijakan belum banyak perubahan juga,” kata dia.

Apalagi, lanjut Enny, bila menyangkut urusan daerah. Hal itu tidak hanya menyangkut kepala daerah, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, lintas kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila menyangkut soal tata ruang dan berkaitan dengan isu-isu lingkungan.

“Apakah mau membatalkan perda? Nanti kalau dibatalkan yang berlaku yang mana? Ini justru akan menimbulkan kekosongan hukum,” tukas dia.

Enny juga menilai pembentukan satuan tugas (Satgas) perizinan terintegrasi tidak akan banyak berpengaruh. Sebab, satgas hanya akan menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan, tapi untuk menyelesaikan tumpang-tindih regulasi butuh kewenangan ekstra.

Seperti dikabarkan, Presiden Joko Widodo pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan XVI yang mencakup mengenai upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.
Jokowi mengungkapkan paket kebijakan itu dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dari tahap pertama hingga akhir.

Landasan paket kebijakan tersebut karena pemerintah menilai pertumbuhan investasi di Indonesia masih rendah, yakni sebesar 1,97 persen dari rata-rata per tahun (2012–2016).

Selain itu, capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012–2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.

Menurut Enny, yang diperlukan saat ini adalah satu mekanisme yang jelas, misalnya, ketika terjadi kendala regulasi yang tumpang-tindih. “Ini akan diselesaikan oleh siapa. Jangan sampai, nantinya yang terjadi justru saling menyalahkan lantaran masing-masing kementerian/lembaga hanya berpatokan undang-undang yang memayungi mereka.”

Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya pemerintah juga menunjuk satu kementerian atau pejabat yang mempunyai wewenang lebih untuk mengeksekusi tumpang-tindih regulasi sehingga fungsi kementerian tersebut tidak sekadar koordinatif.

Sisi Lemah

Sementara itu, pakar administrasi publik UGM Yogyakarta, Agus Pramusinto, mengungkapkan ada dua sisi lemah reformasi perizinan di Indonesia, yakni hubungan antarlembaga baik antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, kualitas birokrat yang sulit diubah karena aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit memberlakukan logika kinerja murni seperti perusahaan swasta.

Agus mengatakan hubungan antarlembaga terutama antara pusat dan daerah, ada dua pendapat hukum yang sama kuat. Pertama, perubahan izin di daerah karena itu adalah sebuah peraturan daerah (perda) maka harus melalui mekanisme di DPRD.
Kedua, perda peraturan perizinan bisa saja diubah oleh pemerintah pusat karena kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah hanya kewenangan eksekutif sehingga kalau itu bertentangan dengan tujuan atau aturan pusat harus diubah.

Terkait percepatan pelayanan perizinan, Agus mengingatkan pemerintah harus proposional. Artinya, kalau dalam suatu bidang perizinan negara hanya berperan sebagai fasilitator, tidak ada alasan untuk tidak dipercepat.

Akan tetapi, lanjut dia, jika di bidang yang negara memiliki peran kontrol karena urusan bisnis tersebut memengaruhi kualitas lingkungan, seperti perkebunan, pabrik dengan limbah berbahaya, dan sebagainya negara mesti sangat hati-hati.

Artinya, menurut Agus, aturan mesti dibuat sangat jelas dan mudah dimengerti oleh pelaku bisnis maupun masyarakat luas, sebab dalam perizinan tertentu sangat diperlukan izin dari dari masyarakat setempat.

Agus menambahkan sisi lemah kedua, mengenai kualitas birokrat selama ini menjadi yang paling pelik untuk dicari solusinya. Di Indonesia, sistem ketenagakerjaan pemerintah menganut hukum ASN yang sangat berbeda dengan di negara-negara maju.
Di sini sekali masuk menjadi PNS, selamanya dia akan menjadi PNS sampai dia meninggal. Hal itu menyulitkan negara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja birokrat.
Share:

0 comments:

Post a Comment


SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support