< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

HUT Banten ke-17, Biaya Balik Nama & Denda Pajak Kendaraan Gratis

Selasa, 31 Oktober 2017 | Selasa, Oktober 31, 2017 WIB | Last Updated 2017-10-31T13:56:38Z

TANGERANG- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-17, Gubernur Banten memberikan insentif kepada masyarakatnya dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat seluruh Banten sehingga tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang Ukeu Priyatna. Dia menyebut bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 61/2017 yang menetapkan Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten (BBM2) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Masih bersamaan dengan HUT Banten, untuk biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten digratiskan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Penghapusan biaya mutasi kendaraan bermotor berlaku tertanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017. Sedangkan untuk penghapusan biaya denda pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 16 November sampai dengan 31 Desember 2017.
Ukeu juga menghimbau, bahwa untuk masyarakat Banten segera datang ke Samsat sesuai dengan domisili dan manfaatkan hal tersebut sebaik mungkin. "Masyarakat Banten segera mengurusi kendaraannya apabila nama surat kendaraan bermotornya masih di luar Provinsi Banten," imbuhnya.(
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update