Friday, 6 October 2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunda, Mantan Pejabat Kadisdikbud Dituntut 11 Tahun



SERANG, (KB).- Mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang Tata Sopandi dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang senilai Rp 11,980 miliar. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (6/10/2017).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar terpidana diganjar denda dengan sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.883.419.270,74. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata Ucup.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menerima keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan,” ucap Ucup.
Dalam uraian tuntutannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama empat pejabat lain di Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Keempatnya yakni, Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Abdul Azis, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Rika Yusliwati, dan Bendahara pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi. Terdakwa didakwa telah bersama-sama menggelembungkan jumlah guru atau pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan ketika pengajuan dana tunda kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pandeglang mulai tahun 2012 sampai 2014.
Saat menjabat bendahara periode 2011-2012, terdakwa tidak pernah membuat sendiri pengajuan dana untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan atau tunjangan ASN. Terdakwa menerima dan menandatangani dokumen-dokumen yang disediakan tenaga honorer bernama Ila Nuriawati tanpa mengecek kebenarannya. “Permintaan pembayaran belanja tambahan penghasilan ASN tersebut berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang dibuat oleh Ila Nuriwati. Pada tahun 2012, penarikan tunai dana tunda dari rekening Disdikbud Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Ila Nuriawati. Penarikan dana tunda senilai Rp 22,7 miliar itu berdasarkan cek tunai yang sudah ditandatangani oleh Tata Sopandi dan Abdul Azis,” ujar Ucup.
Nilai dana tunda ini berdasarkan jumlah guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang yang diajukan. Pembayaran tunda kemudian dilakukan di kantor Disdikbud Kabupaten Pandeglang sesuai daftar penerima. Daftar itu dibuat oleh juru bayar yang dibantu Ila Nuriawati.
Selama tahun 2012, rata-rata jumlah guru dan pegawai yang diajukan tiap bulan ada 11.800 lebih. Padahal, data ril guru dan pegawai penerima tunda tiap bulan rata-rata 9.000 lebih. Ada selisih jumlah guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang dalam satu tahun 27.228 orang. Selisih dana pembayaran tunda tahun 2012-2014 itu, oleh Ila Nuriawati dibagikan kepada petinggi di Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Antara lain, Abdul Aziz, Undang Suhendar, Margono dan Dadan Tafif.
Selisih dana tunda itu juga digunakan untuk membayar 12 tenaga honorer, seorang tenaga kebersihan, tiga petugas piket malam, empat petugas jaringan ICT, seorang petugas penerima tamu Disdikbud Kabupaten Pandeglang, seorang petugas kebersihan khusus di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang, serta biaya perjalanan ke Bali dan Yogyakarta untuk 40 orang. “Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama tersebut, menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 11.980.369.250,” tutur Ucup. Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Hadian Surachmat menyatakan keberatan. Ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang dibuat secara tertulis. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa 10 September 2017. (FI
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support