SERANG, (KB).- Mantan Kasubag Keuangan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang Tata Sopandi
dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Dia dinilai telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun
2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten
Pandeglang senilai Rp 11,980 miliar. “Meminta majelis hakim menjatuhkan
hukuman terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama 11
tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU
Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna saat membacakan tuntutan dihadapan
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat
(6/10/2017).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar terpidana diganjar
denda dengan sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. “Menetapkan agar terdakwa
membayar uang pengganti sebesar Rp 1.883.419.270,74. Jika uang
pengganti tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka
harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila
tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,”
kata Ucup.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI
Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam
pertimbangan tuntutannya, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat
pemerintah sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal
yang memberatkan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menerima
keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa
masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan tidak
mempersulit persidangan,” ucap Ucup.
Dalam uraian tuntutannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi bersama empat pejabat lain di Disdikbud Kabupaten Pandeglang.
Keempatnya yakni, Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013
Abdul Azis, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013
Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Disdikbud Kabupaten Pandeglang tahun
2012-2013 Rika Yusliwati, dan Bendahara pada Disdikbud Kabupaten
Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi. Terdakwa didakwa telah bersama-sama
menggelembungkan jumlah guru atau pegawai di lingkungan Disdikbud
Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan ketika pengajuan dana tunda
kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten
Pandeglang mulai tahun 2012 sampai 2014.
Saat menjabat bendahara periode 2011-2012, terdakwa tidak pernah
membuat sendiri pengajuan dana untuk pembayaran gaji dan tambahan
penghasilan atau tunjangan ASN. Terdakwa menerima dan menandatangani
dokumen-dokumen yang disediakan tenaga honorer bernama Ila Nuriawati
tanpa mengecek kebenarannya. “Permintaan pembayaran belanja tambahan
penghasilan ASN tersebut berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang
dibuat oleh Ila Nuriwati. Pada tahun 2012, penarikan tunai dana tunda
dari rekening Disdikbud Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Ila
Nuriawati. Penarikan dana tunda senilai Rp 22,7 miliar itu berdasarkan
cek tunai yang sudah ditandatangani oleh Tata Sopandi dan Abdul Azis,”
ujar Ucup.
Nilai dana tunda ini berdasarkan jumlah guru dan pegawai di
lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang yang diajukan. Pembayaran
tunda kemudian dilakukan di kantor Disdikbud Kabupaten Pandeglang sesuai
daftar penerima. Daftar itu dibuat oleh juru bayar yang dibantu Ila
Nuriawati.
Selama tahun 2012, rata-rata jumlah guru dan pegawai yang diajukan tiap bulan ada 11.800 lebih. Padahal, data ril guru dan pegawai penerima tunda tiap bulan rata-rata 9.000 lebih. Ada selisih jumlah guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang dalam satu tahun 27.228 orang. Selisih dana pembayaran tunda tahun 2012-2014 itu, oleh Ila Nuriawati dibagikan kepada petinggi di Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Antara lain, Abdul Aziz, Undang Suhendar, Margono dan Dadan Tafif.
Selama tahun 2012, rata-rata jumlah guru dan pegawai yang diajukan tiap bulan ada 11.800 lebih. Padahal, data ril guru dan pegawai penerima tunda tiap bulan rata-rata 9.000 lebih. Ada selisih jumlah guru dan pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pandeglang dalam satu tahun 27.228 orang. Selisih dana pembayaran tunda tahun 2012-2014 itu, oleh Ila Nuriawati dibagikan kepada petinggi di Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Antara lain, Abdul Aziz, Undang Suhendar, Margono dan Dadan Tafif.
Selisih dana tunda itu juga digunakan untuk membayar 12 tenaga
honorer, seorang tenaga kebersihan, tiga petugas piket malam, empat
petugas jaringan ICT, seorang petugas penerima tamu Disdikbud Kabupaten
Pandeglang, seorang petugas kebersihan khusus di ruang Sub Bagian
Keuangan dan ruang Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang, serta biaya
perjalanan ke Bali dan Yogyakarta untuk 40 orang. “Akibat perbuatan
terdakwa bersama-sama tersebut, menyebabkan kerugian negara atau
perekonomian negara yaitu sebesar Rp 11.980.369.250,” tutur Ucup.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Hadian Surachmat
menyatakan keberatan. Ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang
dibuat secara tertulis. Rencananya sidang akan kembali digelar pada
Selasa 10 September 2017. (FI
0 comments:
Post a Comment